SEKAYU, fornews.co – Sekda Musi Banyuasin Apriyadi membacakan jawaban Bupati Muba terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Muba atas tiga Raperda Inisiatif Pemkab Muba tahun 2020 pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-26 di ruang rapat paripurna DPRD Muba, Rabu (12/08).
Ketiga Raperda yang menjadi usulan Pemkab Muba yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, lalu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Setelah kami mendengar dan mempelajari pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, kami ucapkan terima kasih atas pemandangannya. Alhamdullilah semuanya memberikan apresiasi dan dukungan untuk dapat dibahas lebih lanjut di Pansus. Selanjutnya kita sepakat bahwa dalam pembentukan Perda tetap mengacu kepada Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018,” ujar Sekda.
Lanjut Sekda, menanggapi masukan dari Fraksi Gerindra tentang Pelayanan PT MEP yang kurang optimal, listrik sering padam dan merugikan masyarakat, hal ini diakibatkan oleh banyaknya tanam tumbuh yang mengganggu Jaringan Tegangan Menengah (JTM)/ Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dan material JTM/JTR sudah banyak berumur yang sudah saatnya untuk diganti.
Kemudian masukan mengenai pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba, untuk tidak melakukan mutasi atau pemutusan kerja terhadap karyawannya di musim COVID-19 ini, Pemkab Muba telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor SE.560/169/NAKERTRANS/2020 tentang imbauan tidak melakukan PHK karyawan akibat dampak COVID-19.
“Berdasarkan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba telah melakukan penyuluhan dan pembinaan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Muba agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya,” kata Apriyadi.
Mengenai masukan dari Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia terhadap kenaikan tarif pajak penerangan jalan dari 8% menjadi 10%, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah Pemkab Muba sepakat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat dengan berkoordinasi bersama pihak PT PLN Rayon Sekayu.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan Tanggapan/Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba terhadap Pendapat Bupati Muba atas Dua Raperda Prakarsa DPRD Muba tahun 2020 yaitu, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran. Secara keseluruhan delapan fraksi DPRD Muba menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas tanggapan Bupati Muba yang telah menyetujui dua Raperda Prakarsa DPRD Muba tersebut.
“Kami berharap dengan adanya dua Raperda tersebut, tumbuh kembang anak di Kabupaten Muba dapat terlindungi dari kekerasan yang mengganggu pertumbuhan anak sejak dini. Kami harapkan peserta didik di Muba dapat membaca dan menulis Alquran dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat memahami agama Islam dengan baik. Kepada panitia khusus DPRD dan OPD terkait agar berperan aktif dan memformulasikan demi pasal Raperda tersebut, sehingga terbentuk Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Muba,” tutur Muhammad Isa dari Fraksi Golkar. (ije)

















