
JAKARTA, fornews.co – Pemerintah pusat mengharapkan konsistensi pemerintah kabupaten/kota (pemerintah daerah induk) terhadap lahirnya daerah otonomi baru (DOB) dengan segala hak dan kewajibannya yang melekat, sehingga dapat berjalan dengan optimal.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan Permenkeu Nomor 215 Tahun 2015 tentang Cara Pemotongan DAU, DBH bagi daerah lainnya yang tidak memenuhi kewajiban hibah atau bantuan pendanaan kepada DOB dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU, DBH kepada DBO.
Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Indro Baskoro, salah satu syarat lahirnya DOB sebagai amanah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014. UU ini berisi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu kemampuan keuangan. Bupati kabupaten induk bersama gubernur, berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah di kabupaten/kota yang baru dibentuk agar dapat berjalan dengan optimal.
“Jadi setiap Undang-undang (UU) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), ditekankan kepada Pemda induk sesuai kesanggupannya wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah DOB, serta pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ujar Indro, pada Rapat Rekonsiliasi Percepatan Penyelesaian Kewajiban Bantuan Pendanaan/Hibah Dari Daerah Induk Kepada Daerah Otonomi Baru (DOB), yang dihadiri Plt Sekda Sumsel, Joko Imam Sentosa, diselenggarakan di Hotel Orchadz Jakarta Utara, Rabu (29/03).
Lanjut Indro, pemerintah sangat memahami bahwa permasalahan keterlambatan penyelesaian kewajiban pendanaan bagi DOB disebabkan oleh berbagai hal. Hal tersebut di antaranya masih terdapat perbedaan penafsiran antara daerah induk dan DOB. Penafsiran tersebut terkait besaran dan waktu pembayaran yang tertuang dalam UU pembentukan DOB.
Masalah lain yang menjadi kendala yakni, banyak DOB dan daerah induk yang masih membutuhkan informasi terkait mekanisme penyelesaian kewajiban pendanaan bagi DOB. “Oleh karena itu, melalui forum ini diharapkan adanya penjelasan maupun sosialisasi PMK 215 tahun 2015 dapat disepakati dengan tidak merugikan masing-masing pihak dan dapat berjalan lancar,” tandasnya.
Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Dirjen Indro Baskoro, Direktur Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah (EPIKD) Elvius Dailami, Perwakilan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri Slamet Endarto, serta para gubernur, bupati/wali kota daerah induk maupun DOB. (ibr)
















