PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah kembali meniadakan mudik Lebaran pada 2021 ini. Arahan ini diberikan tak hanya kepada Apratur Sipil Negara (ASN) melainkan untuk seluruh masyarakat.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/03).
Langkah ini, kata Muhadjir untuk mendukung upaya vaksinasi yang hingga saat ini masih terus dilakukan demi terbebas dari pandemi COVID-19. “Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” jelasnya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Sementara itu, terkait cuti bersama, Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.
Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya. (rif)

















