
Sekayu, fornews.co – Kepala Bagian Hukum Sekda Muba Dicky Meiriando mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif ke DPRD Kabupaten Muba, Rabu (3/5).
Dicky mengatakan, Raperda tersebut disampaikan selasa kemarin, terdiri dari 10 rancangan peraturan daerah (perda) inisiatif ke DPRD Kabupaten Muba, dari 10 raperda yang disampaikan diantaranya 5 raperda berstatus perubahan dan 5 raperda berstatus baru.
“Ya, sudah disampaikan 10 raperda inisiatif dari Eksekutif ke legialatif dan membahas bersama tim Bapemperda DPRD muba untuk di tindaklanjuti.” Ungkapnya.
“Jadi ditahun 2017 ini raperda yang akan dibahas bersama Esekutif dan legisatif ada 13 raperda, diharapkan dengan disahkanya raperda tersebut perangkat kerja bisa melakukan kegiatan yang telah memiliki dasar hukum yakni Peraturan daerah (Perda),” tukasnya.(cak)
Berikut 10 Raperda itu:
1.Perubahan atas perda kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2010 tentang pajak Mineral bukan logam dan batuan dengan matari pokok kenaikan tarif pajak dan perubahan perangkat daerah dengan pelakasanan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan pelaksanaan meningkatkan PAD.
2.Perubahan atas perda Kabupaten Muba Nomor 9 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan materi pokok perubahan perda pelaksanaan pemungutan dan penambahan persentase NJOP PBB Perdesaan dan perkotaan dengan pelaksanaan meningkatkan PAD.
- Perubahan atas perda Kabupaten Muba Nomor 14 tahun 2011 tentang retrebusi tempat rekreasi dan olahraga dengan materi pokok penambahan objek retrebusi dan perubahan perangkat daerah pelaksana pemungutan retrebusi tempat rekreasi dan olahraga dengan pelaksanaan meningkatkan PAD.
- Perubahan atas perda Kabupaten Muba Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan materi pokok perubahan perangkat pelaksana pemungutan dengan pelaksanaan mengoptimalkan pemungutan retrebusi dalam rangka meningkatkan PAD.
- Perubahan atas perda Kabupaten Muba Nomor 11 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal PT Petro Muba dengan materi pokok tambahan penyertaan modal berupa barang kepada PT Petro Muba dengan pelaksanaan menambah investasi pemerintah daerah kepada PT Petro Muba.
6.Tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan materi pokok persyaratan mekanisme pengangkatan, larangan dan pemberhentian perangat desa, dengan pelaksanaanan menyesuaikan ketentuan pasal 13 permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
7.Pembetukan Kecamatan Jirak jaya dengan materi pokok pembentukan kecamatan baru dengan pelaksanaan peningkatan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.
8.Rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan materi pokok penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah 2017-2023 dengan pelaksanaan rencana pembangunan daerah kabupaten Muba 2017-2022.
9.Perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2013 tentang perlindungan anak di kabupaten Muba dengan materi pokok Nomenklatur masa jabatan dan pembiayaan dengan pelaksanaan menyesuaikan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
10.Badan Usaha Milik Daerah dengan materi pokok maksud dan tujuan BUMD pendirian penanaman dan perubahan hukum Bidang usaha : RJP/RKAP laporan tahunan dan pembinaan organ BUMD modal penggunaan laba evaluasi tata kelola perusahaan kerjasama penggabungan peleburan pengembalian atau pembubaran BUMD dengan pelaksanaan menyesuaikan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroaan terbatas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

















