SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), akan melepas status hunian penduduk dan garapan yang masuk dalam kawasan hutan. Karena, hal ini (status hutan), menjadi kendala dalam menjangkau pembangunan di kawasan tersebut.
Hal ini dibahas dalam Rapat Penelaahan Hasil Validasi Permohonan Investarisasi dan Vertifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Kabupaten Muba, yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H Rusli SP MM, beraama Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Para Camat dan Kades dalam Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Senin (29/10/2018).
Atas dasar itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, mengintruksikan kepada Para Camat agar segera mengusulkan desanya yang masuk dalam kawasan hutan yang nantinya diserahkan ke Dinas PUPR Muba, kemudian diteruskan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.
“Karena Desember 2018 mendatang, akan dilanjutkan dengan rapat rekomendasi, dan diharapkan mendapat rekomendasi persetujuan. Mudah-mudahan ini dapat membantu masyarakat kita yang telah berada dalam kawasan hutan,” ujar Rusli.
Menurutnya, kecamatan yang telah memasukan usulan desa yang masuk peta indikatif kawasan hutan yakni, Kecamatan Bayunglencir, namun masih terdapat kekurangan berkas.
“Setelah rapat ini harap dikoordinasikan seperti contoh dokumen permohonan. Jadi manfaatkan program Pak Presiden RI ini untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan,” imbuhnya.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Firman dalam paparannya mengatakan, dokumen permohonan meliputi, Data Identitas Diri seperti KK, KTP atau Surat Keterangan Domisili, kemudian Sketsa Perorangan, Formulir Permohonan Kepala Desa, Sketsa Desa, Rekapitulasi Daftar Pemohon, SP2FBT, dan Fakta Integritas.
“Kriteria Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, lahan garapan, masuk dalam peta indikatif TORA, diusulkan oleh bupati. Pengecualian usulan di luar peta indikatif dapat diterima apabila berupa permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial,” terangnya.
Kepala Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayunglencir, Jefri berharap permohonan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat disetujui. “Semoga program ini berhasil dan masyarakat medapatkan hak-haknya untuk kehidupan masa depan,” harapnya. (bas)

















