
SEKAYU, fornews.co-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diajukan di tahun 2017, jangan sekedar cepat. Melainkan, produk hukum nantinya senantiasa dilandaskan dengan asas keterbukaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Selain itu, Raperda yang bertujuan untuk menunjang kinerja (payung hukum) bagi OPD dalam percepatan pembangunan di Bumi Serasan Sekate. Harus juga memedomani aturan dan dilaksanakan dengan prosedural. “Jangan sampai hanya karena kita ingin cepat, kita terbentur dengan prosedur dan aturan-aturanya yang selanjutnya malah membawa masalah baru bagi kita di masa mendatang,” ujar Asisten III Setda Muba, H Ibnu Saad SSos MSi saat memimpin rapat koordinasi pra pembahasan Draf Raperda tahun 2017, di Pemkab Muba, Rabu (01/03).
Lanjut dia, dalam pembahasan Raperda sendiri dalam prosesnya mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. “Setiap peraturan perundang-undangan dibuat, karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Muba, Dicky Meriando SSTP MH menambahkan, guna kelancaran dan ketepatan waktu dalam pembahasan nanti, agar setiap OPD melaksanakan pembahasan internal di masing-masing dengan tim penyusun yang ditunjuk dan diketuai oleh Pimpinan OPD.
“Supaya nantinya, pada saat pembahasan bersama pada pekan depan, kita tinggal mensinkronisasikan dan mengharmonisasikan Raperda itu,” imbauhnya sembari menyampaikan bahwa pertemuan kali ini ditujukan untuk pemantapan tentang pengusulan Raperda oleh OPD Pemrakarsa, belum masuk ke pembahasan pokok materi.
Informasi yang dihimpun, dari beberapa Raperda inisiatif eksekuti terhadap DPRD Muba, di antaranya, Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Muba No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Muba No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Perda atas Perda Kabupaten Muba No 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (cak)

















