SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), libatkan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Satgas Percepatan Penyelesaian Konplik Agraria Sumber Daya Alam (P2KA SDA) seriusi penyelesian masalah konflik agraria di Bumi Serasan Sekate.
Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM mengatakan, Pemkab sengaja meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu menyelesaikan permasalahan konflik agraria yang dialami sejumlah warga dengan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di daerah ini. Hal ini mengingat ada beberapa kewenangan izin yang tidak dimiliki pemerintah daerah dan ada di pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, peran pemerintah pusat sangat kita perlukan terkait penyelesaian konflik agraria atau pertanahan di kabupaten kita,” ujar Rusli, saat memimpin Rapat Penyelesaian Konflik Agraria yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate Pemkab Muba, Kamis (08/03/2018).
Rapat tersebut dihadiri KSP RI Ahmad Yakub, Ketua Satgas P2KA SDA Muba Anwar Sadat, Perangkat Daerah Muba terkait, para camat, kepala desa, serta warga dan perusahaan yang mengalami konflik agraria.
Ketua Satgas P2KASDA Muba, Anwar Sadat menguraikan, salah satu pemicu konflik agraria yakni dialami warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Babat Supat, seluas 298 hektare yang dimiliki 144 KK yang kini dikuasai PT Hamita Utama Karsa (HUK), sejak pihak perusahaan mendapat Hak Guna Usaha (HGU) 16 tahun lalu.
“Kita telah melakukan verifikasi lapangan dan pada hakikatnya warga ingin lahan tersebut dikembalikan. Kita mencoba seriusi permasalahan ini, oleb karena itu kita juga berkoordinasi dengan BPN untuk mereview izin HGU PT HUK,” urainya.
Menurut Sadat, Pemkab Muba, serius menangani masalah ini dengan melayangkan surat kepada perusahaan untuk mengembalikan tanah milik masyarakat.
“Pemkab Muba, sudah bertindak tegas, dengan jelas telah meminta kepada PT HUK untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Kita bersama KSP akan serius untuk menangani permasalahan koflik agraria ini,” jelasnya.
Sementara, dari KSP Ahmad Yakub mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Pemkab Muba, pada Desember 2017 lalu.
“Pada penyelesaian konflik ini, kita terapkan skema alternatif, dan kedua solusi yang permanen. Solusi alternatif yakni proses di luar pengadilan seperti mediasi,” tukasnya. (ije/rel)

















