KAYUAGUNG, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), perketat masuknya warga negara asing (WNA) terutama tenaga kerja asing (TKA) ke Bumi Bende Seguguk. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran hukum keimigrasian.
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpolinmas OKI, H Ambiah AB mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan berjalan secara periodik. Pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti kepolisian, Kejaksanaan, Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Disdukcapil.
Selain itu, mengharapkan agar masyarakat turut andil dalam mengawasi hal ini (keberadaan WNA) di daerah tersebut.
“Ketua RT dan RW ikut bantu dalam pengawasan WNA dan melaporkan secara berkala keberadaan orang asing di lingkungannya. Kami minta kepada masyarakat juga untuk ikut melakukan pengawasan terhadap WNA,” kata Ambiah di Kayuagung, Senin (08/04).
Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mengaku kesulitan mendapatkan data orang asing mengingat perusahaan maupun sponsor tenaga kerja asing tersebut enggan melaporkan secara berkala keberadaan orang asing diwilayahnya sehingga dibutuhkan peran dari semua pihak dalam hal ini masyarakat OKI.
“Kalau sudah ditindak baru mereka laporkan, ini tentu perlu kerjasama berbagai pihak terutama perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing,” ujarnya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, jumlah WNA yang tinggal di OKI, mencapai 151 jiwa data ini berdasarkan Penerbitan Kartu Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan imigrasi.
“Mereka ini rata-rata bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) dan lainnya. Tersebar dibeberapa perusahaan pengelola kehutanan, perkebunan dan infrastruktur,” tambahnya.
Sementara itu, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI, Tohir Yanto menyampaikan, TKA yang terdaftar di Disnakertrans OKI, sebanyak 130 jiwa, 90 orang di antaranya ada di PT OKI Pulp and Paper Mills di Sungai Baung, Air Sugihan.
“Mungkin ada perbedaan data, karena yang dilaporkan ke kami WNA yang berstatus bekerja. Kita sudah data jumlahnya ada 130 orang,” papar Tohir.
Untuk itu lanjut Tohir, pihaknya melaksanakan Pengawasan dan pendataan TKA dilakukan periodik 6 kali dalam satu tahun. Pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). (rif)

















