JAKARTA, fornews.co – Pemerintah memastikan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang akan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak merugikan pekerja. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan tidak ada kepentingan dan hak buruh yang terabaikan dalam RUU tersebut. “Tidak merugikan tenaga kerja tetapi juga memudahkan investor,” ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Selasa (11/2).
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Panglima TNI tersebut ketika menerima kunjungan aliansi Gerakan Kesejahteraaan Nasional (Gekanas) di ruang Bina Graha. Moeldoko saat itu didampingi Plt. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Hankam dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani.
Moeldoko memastikan bahwa Omnibus Law Ciptaker dibuat untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dia juga mempersilakan aliansi buruh menginventaris seluruh kekhawatiran dan isu terkait Omnibus Law Ciptaker. “Nantinya akan ada public hearing yang dilakukan di DPR,” katanya.
Terkait isu Tenaga Kerja Asing (TKA), pemerintah sangat mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Penggunaan TKA akan dengan cermat memperhatikan jenis pekerjaan, jabatan, syarat kompetensi jabatan dalam hubungan kerja dan waktu tertentu. “TKA yang datang hanya yang punya keahlian khusus yang tidak dimiliki tenaga kerja Indonesia,” kata Moeldoko.
Pada pertemuan tersebut Aliansi Gekanas meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam penyusunan Omnibus Law Ciptaker. “Perlu ada keterbukaan kepada publik dan pihak terkait agar pembahasan RUU tak menimbulkan kegaduhan,” kata Koordinator Gekanas, R. Abdullah.
Gekanas mengusulkan agar hak-hak pekerja di UU Ketenagakerjaan bisa dipertahankan, bahkan ditambahkan. “Hak pekerja itu penting menyangkut kesejahteraan,” pungkasnya. (ari)
















