PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diminta untuk ikut menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 tahun 2022 tentang Tapal Batas Palembang dan Kabupaten Banyuasin ke Mahkamah Agung (MA).
Permintaan tersebut diutarakan 110 Kepala Keluarga (KK) warga Perumahan Kluster Alexandria RT 68 RW 19, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, yang ingin tetap mempertahankan keanggotaan mereka di wilayah Kota Palembang dan menolak masuk Banyuasin.
Permintaan itu juga diucapkan dihadapan Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, saat mengunjungi kediaman mereka, Sabtu (5/8/2023),
Menurut Kuasa Hukum warga Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah SH dan kawan-kawan, penanganan sengketa batas antara Palembang dan Banyuasin seperti tidak sepenuhnya memperhatikan dan mengutamakan aspirasi dari warga Kluster Alexandria.
“Lihat saja, buktinya tidak ada sosialisasi mengenai diterbitkannya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 di kedua wilayah terkait,” ujar dia.
Sofhuan mengungkapkan, dalam kondisi seperti ini tentu pihaknya butuh dukungan dari semua pihak, agar gugatan kami diterima oleh Mahkamah Agung.
“Termasuk dukungan dari lembaga legislatif dan eksekutif. Khususnya Pemerintah Kota Palembang,” ungkap dia.
Sofhuan menjelaskan, mengapa butuh melibatkan pemda dan legislatif, karena berdasarkan data yurisprudensi, hampir 80 persen dari gugatan uji materi terkait batas wilayah yang diajukan oleh pemerintah diterima oleh Mahkamah Agung.
“Hanya 20 persen dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang diterima. Jadi, kemungkinan besar bahwa gugatan uji materi yang diajukan oleh pemerintah akan lebih berhasil. Makanya, kami mendorong Pemkot Palembang untuk ikut membantu perjuangan warga Kluster Alexandria,” jelas dia.
Sementara, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi menuturkan, DPRD Palembang juga sudah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengajuan Judicial Review atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022 ini melalui APBD Perubahan.
“Dukungan kami ini terhadap pengajuan gugatan uji materi atas Permendagri Nomor 134 tahun 2022,” tandas dia. (aha)