PALEMBANG, fornews.co – Sekda Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan kepada Camat se-Kota Palembang untuk segera melakukan pendataan terhadap perusahaan yang terdampak penyebaran virus Corona dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Surat dengan nomor 560/000787/DISNAKER/2020 tentang Pendataan Calon Penerima Kartu Pra Kerja tertanggal 2 April 2020 yang ditujukan kepada Camat se-Kota Palembang itu merupakan tindak lanjut SE Menaker RI nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerjaan/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu ada pula SE Wali Kota Palembang nomor 14/SE/Disnaker/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang.
“Para camat diminta untuk mendata dan melaporkan setiap warga yang berdomisili di wilayah masing-masing yang terkena dampak PHK maupun yang dirumahkan akibat banyaknya penutupan sementara atau penutupan permanen operasional perusahaan tempatnya bekerja,” ujar Dewa, Kamis (02/04) malam.
Tak hanya itu, Dewa juga meminta kepada para Camat untuk mendata perusahaan yang terdampak penyebaran Covid-19 baik di sektor formal maupun non-formal atau UMKM. Nantinya laporan yang disusun per kecamatan itu harus didukung dengan data-data personal sesuai formulir yang disediakan. Menurut Dewa, jika data per kecamatan sudah lengkap, maka selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.
“Syarat-syarat untuk menjadi penerima Kartu Pra Kerja itu antara lain bukan pelajar atau mahasiswa, usia minimal 18 tahun per 1 April 2020. Lalu program ini diprioritaskan untuk mereka yang putus sekolah, korban PHK, pekerja harian di sektor formal maupun non-formal yang penghasilannya minim atau tidak ada sama sekali. Tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter setempat,” katanya.
Dewa pun menegaskan pendataan dilakukan cepat agar proses Kartu Pra Kerja juga bisa cepat dilakukan.
“Laporan dan data yang diminta supaya dikumpulkan paling lambat besok (Jumat, 3 April 2020) dan dikirimkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang,” tukasnya. (ije)
















