PALEMBANG, fornews.co – Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 disepakati Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel sebesar Rp11.239.120.882.628.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/7/2023).
Besaran nilai yang tertera pada KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut mengalami peningkatan Rp361.365.821.216 atau 3,32% dari APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Rincian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini, pendapatan dalam Rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp10. 949.809.805.940. Dibanding dengan pendapatan daerah pada APBD 2023 Rp10.744.536.321.400, mengalami peningkatan sebesar Rp205.273.484. 540 atau 1,91%.
Kemudian, belanja dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp11.100.120.882.628, dibanding belanja daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp10.511.755.061.412, mengalami peningkatan sebesar Rp588.365.821.216 atau 5,60%.
Berikutnya untuk pembiayaan daerah, pada penerimaan pembiayaan dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp289.311.076.688, dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp133.218.740.012, mengalami peningkatan sebesar Rp156.092.336.676.
Lalu pengeluaran pembiayaan dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp139.000.000.000, dibandingkan pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp366.000.000.000, mengalami penurunan sebesar Rp227. 000.000.000, atau 62,02%.
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, rancangan KUA PPAS APBD Provinsi Sumsel ini dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Provinsi dengan didampingi Inspektorat Provinsi Sumsel selaku pengawasan internal. (aha)