JAKARTA, fornews.co – Tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” sebut bunyi Keppres tersebut.
Kemudian, isi Keppres itu dijelaskan, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari itu.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (aha)