Ditulis oleh: FX. Hastowo Broto Laksito (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta)
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi perdebatan panjang di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Banyak perusahaan, terutama di sektor industri dan retail, masih menahan dokumen asli milik karyawan dengan alasan sebagai jaminan agar pekerja tidak mengundurkan diri secara tiba-tiba.
Pertanyaannya: apakah hal ini wajar, atau justru melanggar hak-hak dasar pekerja?
Secara hukum, ijazah adalah dokumen pribadi yang melekat pada identitas pemiliknya. Bahkan Mahkamah Agung melalui beberapa putusannya telah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa persetujuan tertulis merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 maupun Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), tidak ada satu pun pasal yang memberi kewenangan kepada pemberi kerja untuk menyita dokumen pribadi karyawan.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis yang membatasi kebebasan pekerja. Praktik ini kerap dimanfaatkan untuk mencegah karyawan pindah kerja atau menuntut haknya, sehingga berpotensi masuk ke dalam kategori eksploitasi modern.
Namun, sebagian perusahaan berpendapat bahwa penahanan ijazah dilakukan atas dasar kesepakatan bersama saat kontrak kerja ditandatangani. Masalahnya, kesepakatan semacam ini sering kali tidak berimbang. Pekerja dalam posisi lemah, sering merasa terpaksa menyetujui karena takut tidak diterima kerja.
Pertanyaan moralnya: jika perusahaan perlu memaksa loyalitas dengan menahan dokumen pribadi, apakah itu bukan tanda kegagalan manajemen sumber daya manusia? Loyalitas tidak bisa dipaksakan melalui mekanisme tekanan, melainkan harus dibangun lewat budaya kerja yang sehat dan perlindungan hak.
Sudah saatnya negara hadir lebih tegas dalam hal ini. Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja daerah harus membuat aturan eksplisit soal larangan penahanan ijazah.
Selain itu, edukasi bagi pekerja muda dan buruh informal tentang hak-hak dasar ketenagakerjaan harus digencarkan, agar mereka tidak terus menjadi korban praktik-praktik kerja yang tidak adil.
Penahanan ijazah bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyentuh harkat martabat pekerja. Dan dalam masyarakat yang beradab, martabat pekerja harus dijunjung lebih tinggi dari sekadar strategi menahan turnover.*
















