FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    MENTERI Komdigi Meutya Hafid foro bersama sejumlah jurnalis senior dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia SWSI sebagai wadah kolaborasi dan kontribusi intelektual bagi insan pers berpengalaman, Jakarta, Jum’at, 17 April. (foto fornews.co/komdigi)

    Serikat Wartawan Senior Indonesia, Jurnalis 60 Tahun ke Atas

    AI atau Artificial Intelligence, dapat menggerus daya pikir kritis. Hal itu disampaikan Wamen Komdigi, Nezar Patria, dalam Workshop AI Talent Factory 2 di Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    AI Mengambil Alih Nalar, Wamen Nezar Ingatkan Gejala Serius di Pendidikan

    FORUM “Safety Talk” yang digelar Kementerian Pariwisata bersama BPOLBF pada Kamis, 16 April. (foto fornews.co/kemenpar)

    Labuan Bajo Benahi Sistem Keselamatan Wisata Bahari

    SEKRETARIS Ditjen GTKPG, Temu Ismail, dalam keterangannya di laman resmi Kemendikdasmen, pekan ini. (foto fornews.co/kemendikdasmen)

    Kemendikdasmen Perpanjang Pelatihan Inklusif hingga 25 April

    LOMAN Park Hotel Jogja terlihat dari luar usai senja di kawasan Gejayan yang pernah menjadi sejarah pada masa Belanda menduduki Jogjakarta. (foto fornews.co/loman park)

    Loman Park Menjaga Warisan Jawa dari Arsitektur hingga Rasa

    SALAH seorang pelaku dalam penindaklanjutan proses hukum. (foto fornews.co/kemenhut)

    Aparat Kejar Jejak Jaringan Perdagangan Satwa di Papua

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Opini

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Wajar atau Tidak?

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:45
A A
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta, FX. Hastowo Broto Laksito. (fornews.co/ist)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta, FX. Hastowo Broto Laksito. (fornews.co/ist)

Ditulis oleh: FX. Hastowo Broto Laksito (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta)

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi perdebatan panjang di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Banyak perusahaan, terutama di sektor industri dan retail, masih menahan dokumen asli milik karyawan dengan alasan sebagai jaminan agar pekerja tidak mengundurkan diri secara tiba-tiba.

Pertanyaannya: apakah hal ini wajar, atau justru melanggar hak-hak dasar pekerja?

BacaJuga

Kasasi Mantan Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan Dikabulkan MA, Eddy Ganefo Kalah Telak

Pesan Penting Presiden Prabowo Bagi para Hakim, Keadilan adalah Tuntutan Setiap Warga Negara

Sofhuan Yusfiansyah Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan PT SKB Belum Inkrah

Load More

Secara hukum, ijazah adalah dokumen pribadi yang melekat pada identitas pemiliknya. Bahkan Mahkamah Agung melalui beberapa putusannya telah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa persetujuan tertulis merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 maupun Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), tidak ada satu pun pasal yang memberi kewenangan kepada pemberi kerja untuk menyita dokumen pribadi karyawan.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis yang membatasi kebebasan pekerja. Praktik ini kerap dimanfaatkan untuk mencegah karyawan pindah kerja atau menuntut haknya, sehingga berpotensi masuk ke dalam kategori eksploitasi modern.

Namun, sebagian perusahaan berpendapat bahwa penahanan ijazah dilakukan atas dasar kesepakatan bersama saat kontrak kerja ditandatangani. Masalahnya, kesepakatan semacam ini sering kali tidak berimbang. Pekerja dalam posisi lemah, sering merasa terpaksa menyetujui karena takut tidak diterima kerja.

Pertanyaan moralnya: jika perusahaan perlu memaksa loyalitas dengan menahan dokumen pribadi, apakah itu bukan tanda kegagalan manajemen sumber daya manusia? Loyalitas tidak bisa dipaksakan melalui mekanisme tekanan, melainkan harus dibangun lewat budaya kerja yang sehat dan perlindungan hak.

Sudah saatnya negara hadir lebih tegas dalam hal ini. Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja daerah harus membuat aturan eksplisit soal larangan penahanan ijazah.

Selain itu, edukasi bagi pekerja muda dan buruh informal tentang hak-hak dasar ketenagakerjaan harus digencarkan, agar mereka tidak terus menjadi korban praktik-praktik kerja yang tidak adil.

Penahanan ijazah bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyentuh harkat martabat pekerja. Dan dalam masyarakat yang beradab, martabat pekerja harus dijunjung lebih tinggi dari sekadar strategi menahan turnover.*

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dosen Fakultas HukumFX Hastowo Broto LaksitoMahkamah Agungpenahanan ijazahUniversitas Slamet Riyadi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Penyimpang Pasal 33 UUD 45

Next Post

Pertemuan Presiden Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Singgung Soal Pekerja Migran Indonesia

MENTERI Komdigi Meutya Hafid foro bersama sejumlah jurnalis senior dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia SWSI sebagai wadah kolaborasi dan kontribusi intelektual bagi insan pers berpengalaman, Jakarta, Jum’at, 17 April. (foto fornews.co/komdigi)
Peristiwa

Serikat Wartawan Senior Indonesia, Jurnalis 60 Tahun ke Atas

Sabtu, 18 April 2026

JAKARTA, fornews.co -- Sekelompok wartawan berusia di atas 60 tahun resmi mendirikan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta. Organisasi...

Read more
AI atau Artificial Intelligence, dapat menggerus daya pikir kritis. Hal itu disampaikan Wamen Komdigi, Nezar Patria, dalam Workshop AI Talent Factory 2 di Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

AI Mengambil Alih Nalar, Wamen Nezar Ingatkan Gejala Serius di Pendidikan

Sabtu, 18 April 2026
FORUM “Safety Talk” yang digelar Kementerian Pariwisata bersama BPOLBF pada Kamis, 16 April. (foto fornews.co/kemenpar)

Labuan Bajo Benahi Sistem Keselamatan Wisata Bahari

Sabtu, 18 April 2026
MENKOMDIGI Meutya Hafid memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia di Gedung LSPR Sudirman Park, Jakarta Pusat, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/ardi widiyansah/komdigi)

Jurnalis Senior Kunci Menjaga Standar Praktik Jurnalistik

Sabtu, 18 April 2026
SEKRETARIS Ditjen GTKPG, Temu Ismail, dalam keterangannya di laman resmi Kemendikdasmen, pekan ini. (foto fornews.co/kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perpanjang Pelatihan Inklusif hingga 25 April

Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In