BATURAJA, Fornews.co – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih terkendala informasi, untuk mendata Rumah Ulu yang akan di jadikan cagar budaya.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya Disparbud OKU, Hendri, pihaknya memang sudah mendata semua Rumah Ulu di beberapa kecamatan. Hanya saja, mereka dihadapkan pada sulitnya menggali informasi dari masyarakat.
“Kita baru survey beberapa rumah yang masuk dalam kriteria rumah ulu tersebut. itupun informasi rumah tersebut masih belum lengkap. Karena pemilik rumah yang sekarang tidak mengetahui latar belakang rumah tersebut,” ujarnya, Kamis (15/03).
Hendri menerangkan, sejauh ini dari 13 kecamatan yang ada pihanya baru men-survey enam rumah, itu pun masih harus menggali lagi informasi, karena masih kurang data. “Baru ada satu rumah di Desa Lubuk Rukam. Kecamatan Lubuk Batang ada dua rumah dan di Kecamatan Pengandonan juga ada dua rumah,” terangnya.
Saat ditanya tentang spesifikasi Rumah Ulu yang bisa dijadikan cagar budaya, Hendri menjelaskan, pihaknya menetapkan suatu rumah apakah bisa dijadikan cagar budaya atau tidak, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, dimana rumah tersebut minimal sudah berumur 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun memiliki arti khusus.
“Dalam artian, bagi sejarah ilmu pengetahuan pendidikan agama dan kebudayaan, dan memiliki penguatan kepribadian linimasa, jadi rumah tersebut memenuhi seluruh unsur baik itu sejarah, pendidikan,kebudayaan yang bisa diambil untuk dipelajari kedepannya nanti,” jelasnya.
Atas dasar itulah, paparnya, Disparbud OKU belum bisa memastikan Rumah Ulu yang mana yang paling tua dan paling memiliki peluang untuk dijadikan cagar budaya.
“Tidak mudah untuk menetapkan suatu rumah menjadi cagar budaya, UU No 11 Tahun 2010 harus terpenuhi. Setelah itu, bupati baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk rumah itu sendiri termasuk seluruh perawatan rumah tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (gus)
















