FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    GEOPIX bersama Difabel Pecinta Alam (Difpala), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Perhutani, serta lebih dari 10 organisasi, komunitas, dan instansi pemerintah menggelar kegiatan konservasi hutan di kawasan Gunung Wedon, Kabupaten Malang, pada Ahad, 22 Juni 2026. (foto fornews.co/linksos)

    Bakti Alam Gunung Wedon, Difpala Buktikan Difabel Mampu menjadi Penggerak Konservasi Alam

    LAZISMU DIY resmi diaudit oleh KAP Abdul Hamid & Rekan menggunakan sistem profesional AHR Track disaksikan Ketua Lazismu DIY Jefree Fahana, ST, M.Kom, Wakil Ketua PWM DIY Membidangi MPI dan Lazismu Prof Dr H Ariswan, M.Si, DEA, Senin (22/6/2026). (foto fornews.co/adam)

    Lazismu DIY Audit 105 Kantor Layanan, Penghimpunan Dana Tembus Rp77 Miliar

    LUKISAN yang dijadikan poster pameran seni rupa bertajuk "Apa Ini Masih Ada?" di Galeri Sanggarbambu, Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta. (gambar sanggarbambu)

    Pameran “Apa Ini masih Ada?” Angkat Tantangan Perupa di Tengah Perubahan Zaman

    BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan secara simbolis menyerahkan mobil ambulans kepada Yayasan Masjid Darul Ikrom, Sambilegi Lor, Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sabtu, 20 Juni 2026. (foto fornews.co/adam)

    BPKH bersama Lazismu DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans Jenazah untuk Yayasan Masjid Darul Ikrom

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

    [OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Penetapan Tersangka Pemilik Hotel Orchid Dempo Resort Disebut Ada Indikasi Perkara Rekayasa

Kamis, 6 Februari 2025 | 16:15
A A
Tim Kuasa Hukum pemilik Hotel Orchid Resort saat mendengarkan keterangan ahli, pada sidang praperadilan praperadilan di PN Pagaralam, Senin (3/2/2025) kemarin. (fornews.co/ist)

Tim Kuasa Hukum pemilik Hotel Orchid Resort saat mendengarkan keterangan ahli, pada sidang praperadilan praperadilan di PN Pagaralam, Senin (3/2/2025) kemarin. (fornews.co/ist)

PAGARALAM, fornews.co – Tim Kuasa Hukum pemilik Hotel Orchid Dempo Resort Imam Hadi Prasetyo menyebut, penetapan tersangka oleh Polres Pagaralam dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dari usaha klien mereka.

Atas dasar itulah, maka Imam Hadi Prasetyo melalui kuasa hukumya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam. Berkas permohonan ke PN Pagaralam tersebut, diserahkan Aan Isbrianto, Kuasa hukum pemohon Imam Hadi Prasetyo dan diterima Panitera PN Pagaralam, Sukadi SH MH. Pengajuan praperadilan tersebut terdaftar sesuai Akta Permohonan Nomor: 1/Akta.Pra.Pid/2025/PN Pga, pada 7 Januari 2025.

Kuasa Hukum Imam Hadi Prasetyo, Adv Assoc Prof Dr Derry Angling Kesuma, SH, MHum, CMSP menilai, bahwa pihaknya keberatan atas penetapan status hukum yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dari usaha klien mereka.

BacaJuga

Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Ungkap Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah

Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Pengusaha Asal Sumsel

Permohonan Praperadilan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Ditolak Hakim

Load More

Praperadilan yang diajukan mereka ke PN Pagaralam ini, sambung dia, karena ada indikasi kuat bahwa perkara ini direkayasa untuk mengkriminalisasi klien mereka dan bisnisnya Hotel Orchid Dempo Resort.

“Ada oknum yang bermain dalam proses ini,” kata dia, Selasa (4/2/2025) kemarin.

Pada agenda sidang mendengarkan keterangan ahli atas nama Dr H Yuli Asmara Triputra SH MH, Senin (3/2/2025) kemarin, jelas Derry, bahwa terhadap Undang-Undang (UU) Tata Ruang dan UU Cipta Kerja, dikategorikan administratif penal law yang artinya UU administratif.

“Ketika ada pelanggaran tata ruang, semisal belum ada izin pendirian usaha, maka harus di kedepankan sanksi administratif, sesuai bunyi pasal 62 dan 63 dan harus mengedepankan Asas Ultimum Remedium, yang bermakna sanksi pidana harus diberikan setelah penerapan sanksi administratif tidak di patuhi oleh orang tersebut,” jelas dia.

Derry mengungkapkan, sesuai bunyi UU Tata Ruang dan Cipta Kerja, bahwa yang berhak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah penyidik PPNS.

“Kan UU Tata Ruang dan Cipta Kerja sudah memiliki turunannya berupa perda, dan penegakan perda adalah PPNS yaitu POL PP. Penentapan tersangka No.90/XII/2024/Satreskrim tertanggal 17 Desember 2024 ini cacat formil, karena hanya mencantumkan UU Tata Ruang dan UU Cipta Kerja tidak mencantumkan Perda Kota Pagaralam,” ungkap dia.

Merujuk pasal 76 UU Tata Ruang jo UU CIPTA KERJA Pasal 17, ujar dia, maka Perda Kota Pagaralam No 07 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kota Pagaralam Tahun 2012-2023 sudah tidak berlaku lagi.

“Sehingga bermakna bahwa di Kota Pagaralam untuk saat ini belum ada aturan yang menjadi landasan penetapan tata ruang di Kota Pagaralam,” ujar dia.

Lebih jauh Derry mengatakan, bahwa untuk menyatakan seseorang diduga pelaku sebuh tindak pidana, harus ada perbuatan yang menurut undang-undang terkategori tindak pidana.

“Kalau sebuah aturan sudah tidak berlaku lagi, maka tidak bisa dijadikan landasan penetapan seseorang telah melakukan perbuatan yang terkategori tindak pidana,” kata dia.

Pihaknya berkeyakinan, bila merujuk dari keterangan ahli tersebut, maka hakim akan jeli melihat penetapan tersangka yang di tetapkan oleh Termohon adalah cacat formil.

“Sehingga beralasan hukum apabila yang mulia Hakim Tunggal dalam perkara Aquo menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan,” tegas Derry.

Sebelumnya, pihak Polres Pagaralam menetapkan Imam Hadi Prasetyo sebagai tersangka pada 17 Desember 2024, setelah melakukan penyidikan terhadap kasus tewasnya seorang anak berusia lima tahun di kolam renang Hotel Orchid Dempo Resort pada 14 Juli 2024 lalu.

Beberapa waktu lalu, Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIk, melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH MH menyatakan, pihkanya memang sudah menetapkan Imam hadi Prasetyo sebagai tersangka, atas dugaan pelanggaran tata ruang dan kelalaian pengelolaan keselamatan pengunjung. (kaf)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Hotel Orchid Dempo ResortKriminalisasiPN PagaralamPolres PagaralamPraperadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sudah Ada Maung, Rosan Roeslani Ungkap Indonesia Bakal Kembangkan Kendaraan Listrik Nasional

Next Post

Tanpa Prima Salam, Ratu Dewa Terima Penetapan Cawako-Cawawako Palembang Terpilih dari KPU Palembang

GEOPIX bersama Difabel Pecinta Alam (Difpala), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Perhutani, serta lebih dari 10 organisasi, komunitas, dan instansi pemerintah menggelar kegiatan konservasi hutan di kawasan Gunung Wedon, Kabupaten Malang, pada Ahad, 22 Juni 2026. (foto fornews.co/linksos)
Gaya Hidup

Bakti Alam Gunung Wedon, Difpala Buktikan Difabel Mampu menjadi Penggerak Konservasi Alam

Selasa, 23 Juni 2026

MALANG, fornews.co -– Kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab para pegiat lingkungan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk penyandang...

Read more
LAZISMU DIY resmi diaudit oleh KAP Abdul Hamid & Rekan menggunakan sistem profesional AHR Track disaksikan Ketua Lazismu DIY Jefree Fahana, ST, M.Kom, Wakil Ketua PWM DIY Membidangi MPI dan Lazismu Prof Dr H Ariswan, M.Si, DEA, Senin (22/6/2026). (foto fornews.co/adam)

Lazismu DIY Audit 105 Kantor Layanan, Penghimpunan Dana Tembus Rp77 Miliar

Senin, 22 Juni 2026
LUKISAN yang dijadikan poster pameran seni rupa bertajuk "Apa Ini Masih Ada?" di Galeri Sanggarbambu, Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta. (gambar sanggarbambu)

Pameran “Apa Ini masih Ada?” Angkat Tantangan Perupa di Tengah Perubahan Zaman

Senin, 22 Juni 2026
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan secara simbolis menyerahkan mobil ambulans kepada Yayasan Masjid Darul Ikrom, Sambilegi Lor, Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sabtu, 20 Juni 2026. (foto fornews.co/adam)

BPKH bersama Lazismu DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans Jenazah untuk Yayasan Masjid Darul Ikrom

Sabtu, 20 Juni 2026
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

[OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In