SEKAYU, fornews.co – Pengadilan Agama Sekayu ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai Pilot Project (proyek percontohan) pelaksanaan reformasi birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan profesional. Penetapan sebagai proyek percontohan ini tentunya tidak terlepas dari pencapaian kinerja yang dilakukan Pengadilan Agama Sekayu, selama ini.
Kepala Pengadilan Agama Sekayu, Saifullah Anshari mengatakan, lembaga yang dipimpinnya ini telah melakukan berbagai langkah reformasi birokrasi dengan capaian kinerja dan prestasi, di antaranya memperoleh Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan predikat A excellent, Penghargaan laporan terbaik LKJIP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terbaik.
Kemudian Satker terbaik dalam penanganan dan penyelesaian perkara dengan capaian 96,78% Se-wilayah pengadilan Tinggi Agama Palembang. Serta inovasi layanan berbasis elektronik (E-SIAP, E-ARKA, E-SIPER, E-SIPAS, E-PPID, E-COURT) menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi.
“Pengadilan Agama Sekayu kita ini sekarang, terkenal dengan banyak inovasi dan layanan aplikasi penunjang administrasi peradilan dan tata kelola perkantoran,” ungkap Saifullah dalam laporan acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Lingkungan Pengadilan Agama Sekayu, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (27/03).
Dia mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas ini menargetkan tercapainya tiga sasaran utama, yakni Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta Peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu mewakili Bupati Muba Dodi Reza Alex, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan, setiap penyelenggara negara diamanatkan UU harus mempunyai integritas, bebas dari korupsi dan melayani dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Inovasi dan layanan yang diberikan Pengadilan Agama Sekayu sejak dulu merupakan bagian dari Komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tuturnya.
Selain Pengadilan Agama, imbuh Apriyadi, sejak dulu seluruh kantor pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin maupun di lembaga vertikal berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Menurut dia, Pemkab Muba sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Sekayu dan ini adalah tuntutan yang harus dipatuhi setiap penyelenggara publik.
“Dengan semangat kebersamaan, kita dorong kantor pelayanan publik di Muba untuk komitmen selaku abdi negara dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, sehingga kepuasan masyarakat dalam hal pelayanan publik dapat tercapai,” tukasnya.(bas)
















