PALEMBANG, fornews.co – Anggota Polsek Ilir Timur (IT) II Polrestabes Palembang yang sedang patroli rutin menangkap tangan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) power bank traffic light (battre) diringkus di Simpang Empat Lampu Merah Patal, Senin (6/7/2024) pagi.
Dua pelaku itu yakni, Febriansyah (30) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Jambu, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dan Andri Yansyah (35) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III, Palembang.
Kedua pelaku yang kedapatan mencuri satu unit Battre SLA 12 volt 55 AHA merek Safe Energy itu, langsung diangkut ke Mapolsek IT II berikut barang bukti (BB) curian dan pihak korban BPTD Kelas II Sumsel Kementerian Perhubungan melalui pegawainya Ilham (31), telah membuat laporan polisi di Polsek IT II.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek IT II, Kompol Desy Ariyanti dan Kanit Reskrim, AKP A Rafiq menyampaikan, bahwa kedua tersangka terekam kamera CCTV yang mencuri battre SLA 12 volt 55 AHA tertangkap tangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam aksinya, sambung Harryo, tersangka menggunakan tang besi, pahat besi, linggis besi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 4264 ABE warna hitam.
“Setelah diperiksa terhadap tes urine, keduanya dinyatakan positif menkonsumsi amfetamin. Nanti akan kita kembangkan lagi sejauh mana tindak pidana dilakukan kedua tersangka,” ujar dia, kepada wartawan saat pers rilis, Selasa (9/7/2024).
Kepada instansi yang berkepentingan, kata Kapolrestabes, agar kedepannya betul – betul menempatkan battre atau power bank pada tempat yang aman, sehingga fungsi traffic light akan berjalan dengan baik.
“Atas perbuatan kedua tersangka, akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun,” ungkap dia.
Sementara, tersangka Andi mengakui semua perbuatan pencurian yang dilakukannya.
“Benar kami melakukan pencurian khusus Battre traffic light dan sudah 10 kali melakukan, yang terakhir ini di tangkap polisi,” ujar dia.
Tersangka Andi menambahkan, hasil pencurian batter mereka dijual kepenadah barang bekas atau burukan di kawasan Sayangan Palembang.
“Kami beraksi setiap kali diantara jam 04.00 – 05.00 WIB karena suasana jam tersebut masih sepi. Uangnya untuk membeli makanan juga buat sabu dan bermain judi online,” tandas dia. (kaf)