
PALEMBANG, fornews.co-Sejak pukul 09.30WIB, pengunjung sudah memenuhi ruang sidang utama, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, untuk menyaksikan langsung agenda sidang putusan kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian.
“Katanya sidang ini mulainya 10.30WIB, tapi hingga pukul 11.30WIB ini belum juga dilaksanakan. Masih menunggu Majelis Hakimnya yang belum datang,” ujar salah satu pengunjung sidang, Kamis (23/03).
Sementara terdakwa Yan Anton Ferdian sudah berada diantara kursi pengunjung paling depan. Yan Anton sendiri tetap menebar senyum kepada siapapun yang menyapanya.
Mengenakan kemeja batik panjang motif coklat muda dan hitam dan celana hitam, anak dari mantan Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed ini sesekali menatap ke depan tempat duduk parq Majelis Hakim yang belum datang. Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Majelis Hakim memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 11.35WB.
Pada agenda sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Yan Anton dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 8 tahun kurungan penjara dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.(tul)

















