SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), belum mendapat jalan keluar untuk penyelesaian adanya penolakan warga pertani setempat, terhadap sebuah perusahaan tambang energi kenamaan milik swasta PT Medco Energi.
Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM memaparkan bahwa permasalahan penolakan warga Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, adanya pemasangan pipa minyak (PT Medco Energi) yang tidak sesuai dari izin awal dari Pemkab Muba.
Warga tidak ingin sawahnya akan tercemari akibat pemasangan pipa yang melintasi alat produksi (sawah). Diakui Rusli, selain itu juga disebabkan tidak adanya titik temu ganti rugi lahan, kemudian pihak perusahaan tersebut menggeser pemasangan pipa ke titik lain yang melintasi sawah warga tanpa berkoordiasi terlebih dahulu dengan dinas terkait.
“Akibat dari pergeseran pipa itu, Gapoktan (gabungan kelompok tani) keberatan, karena takut akan merusak dan mengurangi hasil sawah warga yang masih produktif,” kata Rusli pada pertemuannya dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Astra Gunawan yang meminta klarifikasi atas masalah ini di Ruang Rapat Randik, Rabu (11/07).
Lanjut Rusli dalam penjelasan klarifikasi yang dibutuhkan Ombudsman jika upaya penyelesaian masalah terus dilakukan dan pernah dengan mendatangkan profesor berpengalaman serta menawarkan beberapa solusi kepada warga. Namun, dikatan Rusli warga tetap menolak.
“Kami berkomitmen dalam membangun sangat membutuhkan investor tapi kami tidak ingin dengan adanya investor menyengsarakan masyarakat kami. Dalam klarifikasi pengaduan warga Danau Cala, tugas kami memedasi masalah ini,” jelas Rusli.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Erdian Syahri SSos MSi yang turut hadir dalam pertemuan ini mengatakan, surat permohonan izin dari PT Medco Energi yang baru diajukan, baru diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat karena masih terkendala penolakan dari warga.
“Sudah kita balas bahwa tidak akan mengeluarkan izin jika masih ada permasalahan dengan masyarakat,” tutur Erdian.
Astra Gunawan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengatakan, tujuan kunjungannya untuk mengklarifikasi atas aduan dari kelompok tani yang kebertan karena pipa PT Medco Energi melintas persawahan dan tidak sesuai izin yang di keluarkan Pemkab Muba.
“Belum ada perkembangan yang berarti di lapangan, terakhir pipa masih di situ tidak di tempat yang diizinkan Pemkab Muba. Terimkasih atas informasinya hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan ke pelapor,” ujar Astra.
Sebelumnya, Ketua Gapoktan Tunas Harapan Desa Danau Cala, Syaiful Bahri mengungkapkan, akibat pemasangan pipa milik PT Medco Energi, sejak 30 Januari lalu, warga bereaksi dengan memblokade jalur masuk guna menghentikan aktivitas perusahaan Migas tersebut.
“Kami di sini meminta pihak perusahaan mengikuti izin yang diberikan, di mana lokasi penanaman pipa dan kabel listrik tegangan tinggi tidak melintasi sawah kami (warga),” ujar Syaiful kepada fornews.co yang ditemui di Kantor Walhi Sumsel, di Palembang, Selasa (06/03/2018).
Ia juga tidak ingin, ketika kawasan persawahan dilalui pipa minyak bersampak pada kerusakan alat produksi mereka. “Tahun 1997/1998 lalu, begitu perusahaan migas (dulu Ekspan sekarang diakuisisi Medco), menanam pipa melintasi sawah itu jadi rusak. Saat itu ada kurang lebih 210 hektare,” bebernya.
Karenanya, tidak mau hal tersebut terulang maka warga mendesak Pemkab Muba, untuk menyelesaikan hal ini. Diakui, Pemkab Muba, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah menerbitkan Keputusan Nomor: 203-4/III/DLH/2018 yang ditandatangani Plt Kepala DLH Muba, Andi Wijaya Busro tertanggal 23 Februari 2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis kepada PT Medco E&P Indonesia.
Dalam Keputusan DLH Muba tersebut bahwa, PT Medco E&P Indonesia telah melakukan perubahan jalur pembangunan pipa penyalur minyak dari stasiun Lica ke stasiun Matra Receiving sebagaimana tertuang dalam izin lingkungan yang dimiliki, serta tidak menyampaikan laporan rencana pembangunan pipa dimaksud.
“Namun persoalan kemudian, pemerintah lamban untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan dalam surat keputusan tersebut dalam poin ketiga, justru memberi ruang pihak perusahaan tetap melintasi sawah kami yang sejak lama menjadi mata pencaharian. Sawah ini tersisa 97 hektare (38 KK) dan kalau juga dilintasi pipa minyak, maka lenyaplah mata pencaharian (sawah) kami,” sesalnya.
Lebih jauh disampaikan Syaiful, warga pernah di temui Humas PT Medco yang menyampaikan jika aktivitas mereka tidak akan mengganggu kawasan persawahan. “Jadi intinya, kami meminta perusahaan mengikuti izin lingkungan yang diterima. Sebab, sesuai izin aktivitas mereka sama sekali tidak menyentuh persawahan kami. Mereka malah membelokkan sampai 300 meter dari titik yang diizinkan (sesuai denah),” imbuhnya.
Sementara, pihak Walhi Sumsel menilai, ada pelanggaran hukum terkait aktivitas di Desa Danau Cala, yakni melakukan aktivitas merusak tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2007 baik pidana maupun administrasi. Yang penting dari temuan, seperti kata warga melintasi sawah. Ini mengganggu perekonomian warga.
“Dalam kondisi itu, pemerintah harusnya menghentikan aktivitas (Medco) di wilayah tersebut. Dan bukan melihatnya sebatas sanksi administrasi. Karena penolakan warga itu bukan masalah izin. Tetapi yang dilihat merusak sumber ekonomi mereka (sawah),” katanya.
Dari persoalan lingkungan dampak dari aktivitas persuhaan dimaksud, Walhi Sumsel, mendesak Pemkab Muba, untuk segera melakukan pemulihan atas aktivitas ilegal yang telah merusak perairan sawah masyarakat.
“Sudah ada yang rusak. Pemkab harus memaksa perusahaan untuk memperbaiki kerusakan yang sudah dilakukan dampak dari aktivitasnya,” tukas Hadi. (jie/ibr)

















