FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)

    Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 6 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Peristiwa

Penolakan Warga Terhadap Sebuah Perusahaan Tambang Energi di Muba

Kamis, 12 Juli 2018 | 00:23
A A
Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM, pada pertemuannya dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Astra Gunawan yang meminta klarifikasi atas masalah ini di Ruang Rapat Randik, Rabu (11/07).

Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM, pada pertemuannya dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Astra Gunawan yang meminta klarifikasi atas masalah ini di Ruang Rapat Randik, Rabu (11/07).

SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), belum mendapat jalan keluar untuk penyelesaian adanya penolakan warga pertani setempat, terhadap sebuah perusahaan tambang energi kenamaan milik swasta PT Medco Energi.

Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM memaparkan bahwa permasalahan penolakan warga Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, adanya pemasangan pipa minyak (PT Medco Energi) yang tidak sesuai dari izin awal dari Pemkab Muba.

Warga tidak ingin sawahnya akan tercemari akibat pemasangan pipa yang melintasi alat produksi (sawah). Diakui Rusli, selain itu juga disebabkan tidak adanya titik temu ganti rugi lahan, kemudian pihak perusahaan tersebut menggeser pemasangan pipa ke titik lain yang melintasi sawah warga tanpa berkoordiasi terlebih dahulu dengan dinas terkait.

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Sempat Lakukan Pemadaman saat Bencana Banjir Besar di Sumsel, 100 Persen Kelistrikan Dipulihkan PLN

Load More

“Akibat dari pergeseran pipa itu, Gapoktan (gabungan kelompok tani) keberatan, karena takut akan merusak dan mengurangi hasil sawah warga yang masih produktif,” kata Rusli pada pertemuannya dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Astra Gunawan yang meminta klarifikasi atas masalah ini di Ruang Rapat Randik, Rabu (11/07).

Lanjut Rusli dalam penjelasan klarifikasi yang dibutuhkan Ombudsman jika upaya penyelesaian masalah terus dilakukan dan pernah dengan mendatangkan profesor berpengalaman serta menawarkan beberapa solusi kepada warga. Namun, dikatan Rusli warga tetap menolak.

“Kami berkomitmen dalam membangun sangat membutuhkan investor tapi kami tidak ingin dengan adanya investor menyengsarakan masyarakat kami. Dalam klarifikasi pengaduan warga Danau Cala, tugas kami memedasi masalah ini,” jelas Rusli.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Erdian Syahri SSos MSi yang turut hadir dalam pertemuan ini mengatakan, surat permohonan izin dari PT Medco Energi yang baru diajukan, baru diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat karena masih terkendala penolakan dari warga.

“Sudah kita balas bahwa tidak akan mengeluarkan izin jika masih ada permasalahan dengan masyarakat,” tutur Erdian.

Astra Gunawan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengatakan, tujuan kunjungannya untuk mengklarifikasi atas aduan dari kelompok tani yang kebertan karena pipa PT Medco Energi melintas persawahan dan tidak sesuai izin yang di keluarkan Pemkab Muba.

“Belum ada perkembangan yang berarti di lapangan, terakhir pipa masih di situ tidak di tempat yang diizinkan Pemkab Muba. Terimkasih atas informasinya hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan ke pelapor,” ujar Astra.

Sebelumnya, Ketua Gapoktan Tunas Harapan Desa Danau Cala, Syaiful Bahri mengungkapkan, akibat pemasangan pipa milik PT Medco Energi, sejak 30 Januari lalu, warga bereaksi dengan memblokade jalur masuk guna menghentikan aktivitas perusahaan Migas tersebut.

“Kami di sini meminta pihak perusahaan mengikuti izin yang diberikan, di mana lokasi penanaman pipa dan kabel listrik tegangan tinggi tidak melintasi sawah kami (warga),” ujar Syaiful kepada fornews.co yang ditemui di Kantor Walhi Sumsel, di Palembang, Selasa (06/03/2018).

Ia juga tidak ingin, ketika kawasan persawahan dilalui pipa minyak bersampak pada kerusakan alat produksi mereka. “Tahun 1997/1998 lalu, begitu perusahaan migas (dulu Ekspan sekarang diakuisisi Medco), menanam pipa melintasi sawah itu jadi rusak. Saat itu ada kurang lebih 210 hektare,” bebernya.

Karenanya, tidak mau hal tersebut terulang maka warga mendesak Pemkab Muba, untuk menyelesaikan hal ini. Diakui, Pemkab Muba, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah menerbitkan Keputusan Nomor: 203-4/III/DLH/2018 yang ditandatangani Plt Kepala DLH Muba, Andi Wijaya Busro tertanggal 23 Februari 2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis kepada PT Medco E&P Indonesia.

Dalam Keputusan DLH Muba tersebut bahwa, PT Medco E&P Indonesia telah melakukan perubahan jalur pembangunan pipa penyalur minyak dari stasiun Lica ke stasiun Matra Receiving sebagaimana tertuang dalam izin lingkungan yang dimiliki, serta tidak menyampaikan laporan rencana pembangunan pipa dimaksud.

“Namun persoalan kemudian, pemerintah lamban untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan dalam surat keputusan tersebut dalam poin ketiga, justru memberi ruang pihak perusahaan tetap melintasi sawah kami yang sejak lama menjadi mata pencaharian. Sawah ini tersisa 97 hektare (38 KK) dan kalau juga dilintasi pipa minyak, maka lenyaplah mata pencaharian (sawah) kami,” sesalnya.

Lebih jauh disampaikan Syaiful, warga pernah di temui Humas PT Medco yang menyampaikan jika aktivitas mereka tidak akan mengganggu kawasan persawahan. “Jadi intinya, kami meminta perusahaan mengikuti izin lingkungan yang diterima. Sebab, sesuai izin aktivitas mereka sama sekali tidak menyentuh persawahan kami. Mereka malah membelokkan sampai 300 meter dari titik yang diizinkan (sesuai denah),” imbuhnya.

Sementara, pihak Walhi Sumsel menilai, ada pelanggaran hukum terkait aktivitas di Desa Danau Cala, yakni melakukan aktivitas merusak tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2007 baik pidana maupun administrasi. Yang penting dari temuan, seperti kata warga melintasi sawah. Ini mengganggu perekonomian warga.

“Dalam kondisi itu, pemerintah harusnya menghentikan aktivitas (Medco) di wilayah tersebut. Dan bukan melihatnya sebatas sanksi administrasi. Karena penolakan warga itu bukan masalah izin. Tetapi yang dilihat merusak sumber ekonomi mereka (sawah),” katanya.

Dari persoalan lingkungan dampak dari aktivitas persuhaan dimaksud, Walhi Sumsel, mendesak Pemkab Muba, untuk segera melakukan pemulihan atas aktivitas ilegal yang telah merusak perairan sawah masyarakat.

“Sudah ada yang rusak. Pemkab harus memaksa perusahaan untuk memperbaiki kerusakan yang sudah dilakukan dampak dari aktivitasnya,” tukas Hadi. (jie/ibr)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Featuredsumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Dititipi Sosialisasi Perda Pesta Malam

Next Post

Temui Ketua Kontingen Asian Games, AMSI Usulkan Akses Media Dibuka Luas

Please login to join discussion
LEDAKAN terjadi pada hari Senin sesaat sebelum pukul 17.00 waktu setempat, menurut laporan CCTV dan Xinhua. (foto fornews.co/cnsphoto/reuters)
Internasional

Insiden Mematikan di Hunan, Pabrik Kembang Api di Changsha Tewaskan 26 Orang

Selasa, 5 Mei 2026

CHINA, fornews.co -- Ledakan besar mengguncang fasilitas pabrik kembang api di wilayah tengah China pada Senin sore, sesaat sebelum pukul...

Read more
ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

Selasa, 5 Mei 2026
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti. (foto fornews.co/ikpi)

Regulasi Baru Restitusi Pajak terhadap Percepatan Layanan dan Akurasi Data

Selasa, 5 Mei 2026
MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuannya dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 Mei, (foto fornews.co/setpres bpmi)

Presiden Prabowo Tekankan Peran Kampus sebagai Mitra Strategis Pemda

Selasa, 5 Mei 2026
Korban SA dan kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (20/4/2026). (fornews.co/foto: ist)

Oknum Polri Dipropamkan Pengusaha Perempuan Palembang, Imbas Jadi Korban Pembunuhan Karakter di Medsos

Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In