
PALEMBANG, fornews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, menciduk mucikari seks komersial menggunakan media sosial (medsos) Feri Irawan (25), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 10 Ulu, Kamis (15/06).
Berdasarkan informasi dihimpun, penangkapan pelaku ini bermula dari petugas mengendus prostitusi online yang dilakoni tersangka Feri, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengajak pelaku janjian dan menjajakan seorang wanita yakni Vv (23) kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran disalah satu hotel kawasan Ramayana, Kecamatan IB I Palembang.
“Awalnya saya posting di FB, terus ada lelaki yang memesan dan minta diantarkan ke hotel. Setelah negosiasi, deal dengan harga Rp600.000. Uangnya saya ambil, ketika mau keluar hotel ditangkap polisi,” akunya, yang diamankan di Mapolresta Palembang, Jumat (16/06).
Sambung tersangka, bila sudah selesai rencananya uang sebesar Rp600.000 itu akan diberikannya kepada Vv sebesar Rp500.000. Sedangkan, Rp100.000 untuk pribadinya sebagai upah mencarikan pelanggan.
“Saya kenal dengannya dari Facebook juga pak, awalnya dia posting sendiri. Lalu, saya tawarkan dengannya mau gak dicarikan, dia mau makanya saya carikan pelanggan. Saya baru satu bulan ini pak, melakukannya,” dalihnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono ketika dikonfirmasi langsung memerintahkan untuk menggali informasi ke Satreskrim. “Langsung kalian tanya dengan Kasat Reskrim saja,” katanya singkat. (bay)
















