
PALEMBANG, fornews.co- Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (Satgas P2KA – SDA) Musi Banyuasin (Muba) Anwar Sadat menyampaikan, bahwa penuntasan penyelesaian-penyelesaian konflik agraria itu tergantung dari selera kepala daerah.
“Satgas ini (P2KA-SDA) bentuk dari satu responsif atas konflik-konflik yang terjadi di Muba. Nafasnya itu semangat yang kuat dari Pemkab Muba yang ada keinginan untuk menyelesaikan konflik ini. Jadi, penuntasan penyelesaian konflik agraria ni tergantung dari selera kepala daerah” ujarnya, pada Focus Group Discussion (FGD) Pembelajaran dan Berbagi Pengetahuan Didalam Membangun Kelembagaan dan Penanganan Konflik Tenurial di Sumsel, di Hotel Swarna Dwipa, Senin (15/05).
Sadat menjelaskan, dari luas wilayah 1,4 juta dan 602.027 jiwa yang dimiliki Kabupaten Muba, 70% sudah dimiliki non rakyat. Nah, dampak dari pemanfaatan ruang di Muba tersebut, telah memunculkan konflik agraria.
Konflik ini muncul, karena ketidakpuasan masyarakat dan faktor faktor real di lapangan. Karena, karakter masyarakat Muba relatif santun, maka bentuk penyelesaiannya lebih kepada pendekatan-pendekatan dialogis. Sementara, tugas satgas ini mengendalikan, memantau, mengevaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan penyelesaian konflik agraria dan SDA di Kabupaten Muba,” jelasnya.
Sadat berharap, keluaran dari kegiatan FGD ini bisa mendapatkan informasi terbaru, terkait dengan praktik-praktik terbaik dalam penanganan konflik tenurial, kelembagaan dan ide-ide cerdas berdasarkan pengalaman lapangan. Kemudian, Meningkatnya kapasitas para pihak didalam pengetahuan, pendekatan, metodologi serta informasi terkait dengan penanganan konflik.
Karena, paparnya, Provinsi Sumsel merupakan satu daerah yang jumlah dugaan pelanggaran HAM-nya relatif banyak dengan locus masalah agraria. Bahkan menurut KPA, pada tahun 2016 Sumsel masuk enam besar provinsi penyumbang konflik tertinggi di Indonesia, antara lain: Riau 44 konflik (9,78%), Jawa Timur 43 (9,56 %), Jawa Barat 38 (8,44%), Sumaetra Utara 36 (8,00%), Aceh 24 (5,33%), dan Sumatera Selatan 22 (4,89%).
“Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM, tercatat ada 22 kasus dari Sumsel. Kasus yang diadukan warga Sumsel ini meliputi: 18 kasus sengketa lahan dan tiga kasus terkait penggusuran, serta satu kasus terkait ketenagakerjaan,” tukasnya.
Sementara, narasumber lainya, Sri Lestari menuturkan, upaya yang telah dilakukan oleh para pihak untuk mencegah dan menangani konflik yang terjadi di Sumsel, beberapa capaian utama yang dihasilkan, yakni terselesaikannya sengketa klaim antara masyarakat Desa Riding dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT BMH yang sudah berlangsung sejak tahun 2005.
“Hasil kesepakatannya berupa kemitraaan kehutanan ini akan dilakukan di areal seluas 10.000 hektar dimana antara PT BMH dan masyarakat Desa Riding telah menandatangani kesepakatan perdamaian (MOU) yang dilanjutkan dengan penandatanganan NKK oleh PT BMH dan masyarakat Desa Riding pada tanggal 21 April 2017,” tandasnya. (tul)
















