JAKARTA, fornews.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyoroti penyerangan kelompok sipil bersenjata (KSB) terhadap guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Yahukimo.
Penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan oleh anggota kelompok sipil bersenjata (KSB) dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) terjadi di Distrik Anggruk pada 21-22 Maret 2025.
Anggota KSB telah melakukan intimidasi, kekerasan fisik dan verbal terhadap para guru dan tenaga kerja setelah dituduh sebagai agen intelejen Pemerintah Indonesia.
Komnas HAM dalam Keterangan Pers, Jum’at, 16 Mei 2025, menegaskan para guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Yahukimo adalah murni warga sipil.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya meminta TNI secara terbuka menyampaikan status para guru dan tenaga kesehatan di Yahukimo tidak berafiliasi dengan militer.
TNI juga harus memastikan bahwa guru dan tenaga kesehatan di Yahukimo adalah benar masyarakat sipil yang netral.
Menurut Komnas HAM hal ini harus segera dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat mengancam dan membahayakan para guru dan tenaga kesehatan di Yahukimo.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kementerian terkait pendidikan dasar dan menengah untuk memberikan jaminan terhadap guru Yayasan Serafim Care di Yahukimo terdata dalam sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Sedangkan bagi guru yang tidak lagi melanjutkan kontrak dengan pihak Yayasan, karena khawatir atas keamanan dan keselamatannya, untuk dapat disalurkan mengajar di sekolah lain.
Selanjutnya memastikan terpenuhinya penikmatan hak atas pendidikan, utamanya bagi masyarakat di distrik-distrik terpencil di Yahukimo.
Pihak terkait perlu melakukan strategi pendekatan sosial dan budaya masyarakat salah satunya dengan mendirikan sekolah berbasis asrama untuk menampung anak-anak yang tumbuh di daerah konflik.
Sedangkan bagi tenaga kesehatan di Yahukimo yang direkrut Yayasan Serafim Care, Komnas HAM meminta Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menyalurkan di tempat lain.
Membantu para tenaga kesehatan untuk mengabdi di fasilitas kesehatan lainnya apabila di antaranya memutuskan untuk tidak
lagi melanjutkan pelaksanaan kontrak.
Terkait ketenagakerjaan, Komnas HAM mendesak Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Pengawasan tersebut termasuk proses hubungan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Yayasan Serafim Care terhadap guru dan
tenaga kesehatan yang bekerja di Kabupaten Yahukimo.
Komnas HAM mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI untuk menindak tegas kepada Yayasan Serafim Care apabila terbukti melakukan praktik pelanggaran hubungan industrial.
Melakukan proses penegakan hukum dan pembinaan terhadap Yayasan Serafim Care jika terbukti melakukan penahanan ijazah atau uang titipan, tidak memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Para guru dan tenaga kesehatan adalah outsourcing yang ditugaskan di 33 distrik di Kabupaten Yakuhimo.
Komnas HAM menyebut Yayasan yang melakukan perekrutan dan memperkejakan para guru dan tenaga kesehatan melakukan praktik ketidakadilan.
Pasca peristiwa penyerangan akses kesehatan di 33 distrik Yakuhimo terhenti.
Meski begitu, para saksi korban yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan di Yahukimo juga harus diberikan perlindungan terutama pada peristiwa penyerangan di Distrik Anggruk pada 21-22 Maret 2025.
Komnas HAM menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak hidup dan hak atas aman yang harus dijamin oleh Negara dan semua pihak.
“Penghormatan dan pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi para guru, tenaga kesehatan dan para pekerja yang berada di Papua khususnya di wilayah rawan konflik,” tandas Uli Parulian Sihombing, Komnas HAM RI.

















