PALEMBANG, fornews.co – Perkara dugaan korupsi terhadap lahan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Hal tersebut, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap lima tersangka kasus tersebut, Jumat (16/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
”Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas,” ujar dia, lewat rilis resminya, Jumat (16/5/2025).
Lima tersangka itu, yakni Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Ridwan Mukti; Direktur PT DAM tahun 2010, ES; Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008 – 2013, SAI; Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008 – 2011, AM; dan Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016, BA.
”Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tandas dia. (kaf)

















