PALEMBANG, fornews.co – Sinergitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) – Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Kajari dan Kapolres dibutuhkan dalam penanganan indikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut hal itu, Pemkab Muba menuangkannya dalam kerja sama pihak terkait di Griya Agung Palembang, Kamis (12/07). Hal ini dilakukan untuk membangun koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah.
“Ini bukti kita sebagai Abdi Negara yang taat aturan dan perjanjian ini bagian dari kunci percepatan pembangunan di Muba,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Apriyadi yang mewakili Bupati Muba H Dodi Reza Alex.
Dikatakan Apriyadi, koordinasi ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo yang diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia.
“Koordinasi ini merupakan mandat dari Undang Undang dan melalui koordinasi ini APIP bersama APH saling bersinergi dan mendukung untuk mempercepat proses penegakan hukum,” terangnya.
Sementara itu, Plt Inspektorat Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih menyebutkan, koordinasi ini juga bertujuan menghindari terjadinya kekhawatiran atau gamang dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan administratif yang kemudian dapat dipidanakan.
“Selama ini realita di lapangan masih kita jumpai adanya akses dari proses penegakan hukum yang berakibat melambatnya penyerapan anggaran dan pembangunan daerah,” ulasnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor. Koordinasi APIP dan APH juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat, mengaburkan tindakan pidana yang dilakukan penyelenggaran pemerintahan daerah.
“Diharapkan penindakan hukum pidana merupakan tindakan terakhir dalam menilai tindakan penyelenggaraan pemerintahan sehingga pembangunan secara nasional dapat berjalan efektif,” tegasnya. (ije)

















