KAYUAGUNG, fornews.co – Meski telah disetujui pada sidang paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa waktu lalu, Peraturan Daerah (Perda) tentang pemasangan logo pada kendaraan operasional atau kendaraan dinas belum diberlakukan.
Pasalnya, hingga saat ini petunjuk teknis penerapan pemasangan logo kendaraan dinas belum diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI.
“Jadi terkait hal ini belum mendapatkan petunjuk teknis lebih lanjut seperti apa penerapannya, karena pemasangan tersebut membutuhkan anggaran,” kata Kepala BPKAD OKI, Mun’im di Kayuagung, Selasa (12/03).
Dirinya menilai, penerapan Perda ini pada APBD induk tahun ini belum bisa dilakukan. “Kalau untuk APBD induk tidak mungkin dilakukan, insya Allah akan dianggarkan pada ABT mendatang. Kalau anggaran ada dan petunjuknya sudah ada, kami akan segera lakukan pemasangan ini,” ujarnya.
Terkait jumlah kendaraan dinas di Kabupaten OKI, Mun’im mengungkapkan ada tiga jenis kendaraan dinas di antaranya 402 unit roda empat, 31 unit roda tiga dan 2.192 unit roda dua.
Semuanya menurut Mun’im dalam kondisi baik dan masih digunakan oleh OPD masing-masing.
Terkait penggunaan kendaraan dinas sehari-hari yang bukan dipakai oleh kepala dinas atau pejabat yang berwenang, Mun’im menilai hal tersebut biasanya sudah mendapatkan izin dari kepala dinas atau badan masing-masing untuk keperluan dinas. (rif)
















