PALEMBANG, fornews.co – Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap JT, pelaku penganiayaan seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban KR, 28, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan pelaku JT ini nekat menganiaya korban karena emosi mengetahui tangan anaknya keluar darah saat jarum infus nya dicabut. Pelaku langsung menampar dan menendang korban hingga tersungkur.
“Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” katanya saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/4).
Pelaku ini ditangkap di kediamannya di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengikuti petugas dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini, barang bukti yang kami sita yaitu, pakaian korban, dan rekaman CCTV,” singkatnya.
Sementara itu, pelaku JT mengaku perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban KR, seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang hingga babak belur.
JT mengaku kejadian tersebut dikarenakan dia merasa lelah usai beberapa hari belakangan menjaga anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut karena menderita peradangan paru-paru.
Dia pun emosi saat tangan anaknya berdarah usai korban mencabut jarum infus ditangan anaknya.
“Saya mengakui perbuatan saya diluar kendali akibat kelelahan sudah beberapa hari harus menjaga anak saya. Karena itu, saya mohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” singkatnya. (lim)