PALEMBANG, Fornews.co – Polrestabes Palembang berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Lantaran, menawarkan prostitusi secara online melalui Media Sosial (Medsos).
Keduanya yakni P, 46 sebagai suami dan SM, 31, sebagai istri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat mengatakan penangkapan Pasutri ini berawal dari adanya penawaran dari sebuah medsos. Dimana, pasutri ini menawarkan prostitusi online yakni seks bertiga atau threesome. Kemudian, personel Unit PPA melakukan undercover sebagai lelaki hidung belang. Kesepakatan pun terjadi antara petugas Polrestabes Palembang dengan pasutri tersebut.
Pada Sabtu (6/2), ketiganya pun bertemu di salah satu hotel di Palembang. Saat bertransaksi kepada pasutri tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pasutri dan barang bukti lainnya yaitu uang, pakaian dan bukti percakapan antara petugas dan pasutri.
“Kedua pelaku yang merupakan pasutri ini pun dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan,” katanya, Senin (8/2).
Dari hasil keterangan pelaku SM ini diketahui bahwa dirinya bersama sang suami telah melayani pelanggan sebanyak tiga kali sejak November 2020. Mereka mencari pelanggan melalui akun Medsos Twitter secara bergantian. Kedua pelaku ini beralasan melakukan perbuatan tersebut demi keperluan biaya hidup.
“Yang mencari pelanggannya istri, alat yang digunakan berupa telpon genggam milik dari suaminya,” tutup Edi. (lim)