BATAM, fornews.co-Badan Kepegawaian Negara (BKN) memprioritaskan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Prioritas yang ditetapkan BKN tersebut, setelah kebijakan tentang PPPK telah dirampungkan. dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
“Untuk pengadaan PPPK tahap I tahun 2019, pemerintah memprioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Kalau mekanisme seleksinya, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan PPPK pada sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Swiss Belhotel Harbour Bay Batam, Rabu (23/01), seperti dikutip dari setkab.go.id.
Bima Haria menjelaskan, bahwa instrumen seleksinya masih sama, dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berikutnya, tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kemudian, perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.
“Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi Msi yang menghadiri acara tersebut mengatakan, bahwa rekrutmen PPPK tahap pertama akan dimulai pada Februari mendatang.
“Rekrutmen PPPK tahap pertama nantinya di Muba dikhususkan untuk K2 guru, kesehatan dan penyuluh pertanian dan rekrutmen tahap II akan dilaksanakan pada Mei 2019 setelah Pilpres dikhususkan untuk jabatan Fungsional (JF), JPT Madya, JPT Utama Tertentu,” katanya.
Apriyadi melanjutkan, penganggaran gaji PPPK sudah sangat tepat untuk dibebankan APBN. Karena banyak daerah-daerah yang tidak siap untuk pembayaran gaji PPPK kalau dibebankan ke APBD. “Semoga masukan ini nantinya bisa diterima,” tandasnya.
Sebagai informasi, bahwa aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan PPPK tahap I Tahun 2019, dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN. (tul)

















