YOGYAKARTA, fornews.co – Diskusi naskah Jawa non sastra menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan di Yogyakarta dan Surakarta, Sabtu (9/3/2019), di Bangsal Kraton Yogyakarta.
Naskah-naskah perjanjian jaman kolonial yang tidak pernah diketahui masyarakat umum diungkapkan oleh filologi muda Rendra Agusta peneliti naskah-naskah kuno perjanjian di era kolonial Belanda.
Setelah perang Diponegoro wilayah-wilayah Mataram baru ditetapkan secara permanen sampai menjelang kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Ketika Inggris datang ke Yogyakarta, mereka merampas Kedu, Blora, Pacitan dan Wirosobo,” ungkap Rendra.
Tidak berhenti di situ, imbuhnya, bahkan pemerintah Hindia Belanda ikut mengintervensi dan merampas seluruh wilayah Manca Negara yang meliputi Madiun, Kediri, Surabaya, Rembang dan Semarang, yang merupakan tanah milik Kraton Yogyakarta.
Sesudah tanah milik Kraton Yogyakarta dirampas oleh Daendels dan Raffles munculah Perjanjian Klaten pada tanggal 27 September 1830, sebagai bentuk intervensi yang merupakan perjanjian akhir dari penataan tanah atas Yogyakarta dan Surakarta.
Namun setelah perjanjian, tanggal 24 Juni 1831, terjadi intervensi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kolonial Belanda dengan memasukkan Negara Agung ke dalam Surakarta.
Baca: Dr. Annabel: Bahasa Arab Pengaruh Kuat Naskah Jawa dan Melayu
Pada Perjanjian Klaten tersebut, kata Rendra, juga memuat tulisan tentang batas-batas wilayah atau pembagian wilayah terhadap Pajang dan Sukowati (Surakarta), serta Yogyakarta meliputi Mataram dan Gunungkidul.
Pasca perang Diponegoro, intervensi Hindia-Belanda membuat Paku Buwono VII pro kepada pihak kolonial. Tanah-tanah milik Yogyakarta dicaplok atas inisiasi Belanda sehingga terjadi ketimpangan terhadap pemilikan tanah.
Di sebelah barat dan timur di sekitar Gunung Merapi dan Merbabu, tanah-tanah dipisahkan oleh pemerintah Hindia-Belanda dan seluruhnya dilebur menjadi milik Surakarta.
“Tanah-tanah milik Yogyakarta di Surakarta harus dilebur,” katanya. “Jika dihitung, Surakarta mendapat 100% sedangkan Yogyakarta hanya 50% saja.”


Khusus Perjanjian Klaten intervesi pihak kolonial sangat kuat dan berbeda dengan naskah perjanjian lainnya.
Yang menarik, sambung Rendra, bahkan rencana Perjanjian Klaten sempat molor panjang dari jadwal yang direncanakan Belanda karena kedua raja Yogyakarta dan Surakarta sempat menolak tanda tangan.
Dari Perjanjian Klaten justru seluruh wilayah dari kedua belah pihak Yogyakarta maupun Surakarta menjadi sangat bekurang.
“Bahkan kedua raja sempat tidak mau menandatangani Perjanjian Klaten,” ujarnya.
Baca: Gusti Ayu: Kita Harus Malu
Di akhir diskusi Rendra sempat menyinggung soal pajak tanah kepada pemerintahan kraton yang tidak hanya dibayar menggunakan uang melainkan dengan tebu, gula merah, beras, minyak, rumput, dan hasil bumi lainnya.
“Saya berpikir, Indonesia menarik juga kalau ketika pajaknya tidak hanya duit,” katanya menutup diskusi. (adam)
















