SEKAYU, fornews.co – Kabar pernikahan sepasang bocah asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ramai dibahas di media sosial Instagram, sudah terdengar pihak pemerintah daerah.
Informasi yang beredar, bocah perempuannya masih berusia 14 tahun atau di kelas VI SD, sementara bocah mempelai prianya duduk kelas II (sekarang VIII) SMP. Pernikahan mereka berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu.
Menyikapi hal ini, Pemkab Muba melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengkonfirmasi kebenarannya.
“Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini,” kata Kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika, kemarin.
Dijelaskan bahwa, usia anak di bawah 18 tahun harus dilakukan pencegahan untuk pernikahan, tapi hanya mencegah tidak bisa dilarang, karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Sementara yang terjadi adalah anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Senin nanti bersama DPPPA Kabupaten Muba dan UPPA Polres Muba, mereka akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait.
Menurut dia, ini jelas ada pelanggaran terhadap empat hak anak, yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan.
“Dan ke depan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya, seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak. Dan kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali, mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama-sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,” katanya.(bas)
















