PALEMBANG, fornews.co-Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel harus menyelesaikan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2015, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang dengan secepatnya. Jika tidak, Perseroan Swarna Dwipa itu bisa berhenti beroperasional. Mengingat, sebagian dari penyertaan modal itu yang sedang di klaim kembali oleh AURI.
Peringatan tersebut disampaikan langsung Gubernur Sumsel Alex Noerdin, pada Rapat Paripurna XXXIV DPRD Provinsi Sumsel, dengan agenda, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus – Pansus terhadap Raperda Provinsi Sumsel.
“Saya ingatkan pada Pansus II, paling lambat tanggal 27 Oktober. Kalau tidak, perusahaan (Swarna Dwipa) ini akan berhenti beroperasional. Pada prinsipnya kami dapat memahami keinginan Pansus II DPRD Sumsel, untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan, guna melakukan pengkajian yang lebih mendalam. Agar tidak ada keragu-raguan tentang perseroan ini,” ujarnya.
Bahkan, sebelum mengakhiri pidatonya, orang nomor satu ini sempat mengingatkan Pansus II untuk kedua kalinya. “Sekali lagi permohonan pansus II, untuk menyelesaikan pembahasan tentang Perseroan Swarna Dwipa,” tegasnya.
Usai Rapat Paripurna, Alex menjelaskan, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2015, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi perseroan terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang ini, diharapkan akan membuka peluang bagi BUMD ini untuk mengembangkan produktifitas usahanya kearah yang lebih baik.
“Bereskanlah segera. Mudah-mudahan itu dinamika saja, biasa setuju dan tidak setuju. Sebenarnya tidak jadi masalah, karena selama ini tidak ada gangguan di (kawasan) asrama haji tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda mengatakan, bahwa dari Raperda tersebut ada salah satu bagian dari penyertaan modal itu yang sedang di klaim kembali oleh AURI. “Nah ini seharusnya diselesaikan terlebih dulu, karena harus ada kejelasan. Satu sisi pemerintah provinsi Sumsel punya sertifikat hak milik atas tanah tersebut, tapi disisi lain di klaim oleh Lapangan Udara Sri Mulyono Herlambang, itu menjadi bagian dari aset mereka. Nah ini yang harus di sinkronisasikan dulu. Bagaimana asal muasal sehingga keluar sertifikat ini,” katanya.
Giri melanjutkan, kalau memang masuk dalam aset milik Kementerian Pertahanan, maka harus dikeluarkan dulu dari buku aset Kementerian Pertahanan tersebut. “Kalau mereka tidak mengeluarkan dan melindungi aset, mereka juga salah. Ini juga akan kita cari solusi yang terbaik. Nanti, kemungkinan paling-paling tanah yang menjadi persengketaan ini, belum diserahkan kepada PT Swarna Dwipa, tapi masih menjadi milik Pemprov Sumsel untuk diperjelas,” tandasnya. (tul)

















