PRABUMULIH, fornews.co – General Manajer PT Pertamina EP (PEP) Zona 4, Djudjuwanto menyatakan, perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih ini diharapkan semakin meningkatkan sinergi dalam penanganan kasus-kasus PTUN yang dihadapi perusahaan dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
Hal tersebut diutarakan Djudjuwanto, usai menandatangani MOU Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi SH, MH di Gedung Wisma Akhlak, Komperta Prabumulih, selasa (24/4/2024).
Seperti diketahui PEP Zona 4 dan Kejari Prabumulih meningkatkan sinergi dalam penanganan hukum Bidang PTUN yang mencakup aspek-aspek penanganan kasus PTUN di wilayah Kota Prabumulih.
Djudjuwanto mengatakan, perpanjangan MOU ini tindak lanjut dari komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kerjasama mereka dalam menjaga keberlangsungan operasi Migas di wilayah Kota Prabumulih.
Apalagi, kerjasama hukum Bidang PTUN bagi kedua pihak ini telah berlangsung tahun ke enam sejak diinisiasi awal pada tahun 2019.
“Perpanjangan MOU ini merupakan langkah yang sangat positif dalam menjaga kerjasama yang erat antara PEP Zona 4 dan Kejari Prabumulih,” kata dia.
Sementara, Kajari Prabumulih, Roy Riyadi mengungkapkan, perpanjangan MOU ini mencerminkan komitmen Kejari Prabumulih untuk terus mendukung PEP Zona 4 dalam menjalankan operasinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kerjasama ini akan memberi manfaat yang positif bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap dia.
Roy menjelaskan, perpanjangan MOU ini mencakup langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kerjasama antara Pertamina EP Zona 4 dan Kejari Prabumulih dalam hal pertukaran informasi, koordinasi dalam penanganan kasus PTUN.
“Serta penyelenggaraan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum PTUN di kalangan internal perusahaan dan stakeholder,” tandas dia.
PEP Zona 4 merupakan unit yang tergabung dalam Sub Holding Upstream Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera. PEP Zona 4 bertanggung jawab melaksanakan kegiatan hulu Migas di wilayah Sumsel, diantaranya Prabumulih. (aha)