PALEMBANG, fornews.co – Pengusaha ternama Palembang, Haji Halim Ali alias HA ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama 20 hari di di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025).
HA yang merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengandaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Selain HA, juga ada tersangka lain yakni AM, selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/3/2025) pekan lalu.
Saat mendatangi Kantor Kejati Sumsel, tersangka HA masih dalam kondisi sakit dan tiba dengan menggunakan ambulans. Ketika keluar dari mobil ambulans tersebut, HA masih terlihat menjalani perawatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai tersangka.
“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” ujar dia, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Roy Riyadi SH, MH, Senin (10/3/2025).
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armien melanjutkan, bahwa tersangka HA memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, HA langsung dibawa ke Rutan Pakjo. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan untuk menentukan status penahanannya,” ungkap dia.
Amrien menambahkan, pihaknya masih menunggu surat kesehatan dari tersangka HA. Karena, ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.
“Itu belum ada kepastian, karena belum ada dari pihak pengacara,” tandas dia.
Seperti detahui bahwa modus operandi pada perkara ini, bahwa HA dan AM, sekira pada bulan November dan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Betung – Tempino Jambi.
Diketahui oleh mereka, bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal. (aha)