BATURAJA, fornews.co- Perubahan atau revisi aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pemerintah pusat, membuat nasib tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), makin tidak jelas.
UU ASN mengharuskan TKS diubah menjadi Tenaga Kontrak, dimana hal ini berdampak pada intensif pendapatan TKS itu sendiri. Intensif TKS yang sebelumnya dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), saat ini dikembalikan ke anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Setda OKU, A Syafe’i menyampaikan, nanti SKPD akan menseleksi para pekerja kontrak yang memang bisa diajak bekerja. Mengenai intensif para tenaga kontrak setelah tidak lagi dijamin oleh APBD, lanjut Syafe’i bahwa intensif tenaga kontrak akan diambil dari suatu kegiatan yang ada di SKPD itu. “Jadi, walau kontraknya satu tahun, tapi kegiatan di SKPD terkait hanya enam bulan, maka ya gajinya juga enam bulan. Enam bulan kedepan hanya bekerja ikhlas saja,” ujarnya, Rabu (25/01).
Menurut di, berdasarkan aturan ASN ini, Pemkab dapat meminimalisir anggaran supaya tidak ada lagi pemborosan yang dikeluarkan untuk intensif TKS. “Aturan ini sudah dilaksanakan semenjak satu tahun terakhir ini. Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya UU tersebut, maka pemerintah daerah dapat mengkoordinir tenaga non PNS di tubuhnya,” jelas Syafe’i.
Sementara itu, salah satu TKS yang enggan dikutip namanya mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan kebijakan yang diterapkan saat ini. Dikatakannya pemerintah tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan terhadap TKS yang memang benar-benar bekerja.
“Kalau memang terjadi bagaimana nasib kami. Sementara kami bekerja untuk mencari uang dan menghidupi keluarga, jika dikembalikan ke SKPD dan menunggu satu kegiatan pasti gaji kami tak seperti sebelumnya. Kalau cuma enam bulan kegiatan dan gajipun hanya enam bulan, bagaimana kami mencari lagi selama enam bulan kedepan,” tukasnya. (wil)

















