
JAKARTA, fornews.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap memanggil Pemimpin Umum Koran Seputar Indonesia (SINDO) Hary Tanoesoedibjo. Ini sebagai tindak lanjut pengaduan perwakilan karyawan Koran Sindo yang di PHK sepihak.
Komisioner Komnas HAM Siti Nurlaila mengatakan, keterangan HT (Hary Tanoesoedibjo), penting untuk didengar Komnas HAM supaya penyelesaian PHK tidak mengabaikan hak-hak karyawan ter-PHK yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 164 ayat (3).
“Komnas HAM akan menggali keterangan sebanyak mungkin informasi dari HT terkait kasus PHK karyawan Koran SINDO sejumlah biro di daerah. Termasuk mengorek keterangan latar belakang PHK. Perusahaan rugi atau tidak? Kenapa harus ada PHK?,” kata Siti, saat menerima korban PHK Koran Sindo yang didampingi Forum Pekerja Media, terdiri Aliansi Jurnalis independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers, Senin (07/08).
Siti Nurlaila menegaskan lembaganya akan terus memantau seluruh proses penyelesaian PHK, yang wajib mengedepankan hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga akan dilakukan Komnas HAM supaya pemenuhan hak-hak karyawan ter-PHK benar-benar sesuai aturan,” tegas Siti.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Karyawan (Pakar) SINDO Jawa Timur Tarmuji Talmacsi menambahkan, karyawan ter-PHK bukan saja mengadukan masalah ini ke Komnas HAM. Namun ke DPR RI, Kementerian Tenaga Kerja, dan pihak lain yang berwenang menangani kasus PHK.
“Kami sudah bertemu dengan manajemen Koran SINDO, namun penawaran pemenuhan hak-hak karyawan berupa uang pesangon jauh, bahkan tidak sesuai aturan,” ungkap Tarmuji.
Tarmuji menilai PHK sepihak oleh perusahaan PT Media Nusantara Informasi (MNI) yang menjadi bagin PT Media Nusantara Citra (MNI) sebagai holding mengabaikan nilai -nilai kemanusiaan. “Ada karyawan yang cuti jelang melahirkan juga di-PHK. Surt PHK dikirim di malam takbir, dan bahkan di biro lain ada wartawati SINDO yang meninggal tidak lama setelah di-PHK,” tukas Tarmuji. (rel)

















