
PALEMBANG, fornews.co – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT.MNI) dengan produk Koran Sindo, mengingatkan para pekerja media agar berserikat. Kenyataannya, banyak perusahaan media terutama di lokal yang tidak memiliki serikat pekerja.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mencatat tidak lebih dari 10% perusahaan media skala lokal memiliki serikat pekerjanya. Hal ini cukup ironi, terutama bagi perusahaan dengan skala ketenagakerjaan yang besar.
Disampaikan Ketua AJI Palembang, Ibrahim Asryad dengan tidak hadirnya serikat maka akan merugikan pekerja. Pekerja tidak diberikan hak dasarnya untuk berkumpul, berserikat seperti halnya hak dasar lainnya yang sudah diantur dalam Undang-Undang (UU). PHK yang terjadi di Koran Sindo Palembang juga mengisyaratkan agar seluruh pekerja media dapat berserikat.
“Permasalahan pelik masih menyelimuti profesi jurnalis saat ini. Selain masih berbicara pada tingkat kesejahteraan dengan upah minimum yang tidak sesuai, jam kerja dengan tidak berstandar hingga hambatan bagi serikat pekerja. Misalnya terjadi masalah (PHK) seperti Koran Sindo maka tentu pekerja, terutama jurnalis yang sulit,” ungkapnya dalam diskusi Minggu yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Senin (23/07) malam di Angkringan Seketariat AJI.
Ketidakhadiran serikat pekerja media, misalnya saat terjadi PHK Koran Sindo membuat posisi tawar dari para pekerja menjadi lemah. Serikat juga membantu pekerja saat terjadi konflik-konflik seperti halnya PHK atau lainnya. Temuannya, kata Ibrahim sangat bisa dihitung menggunakan jari, jumlah serikat pekerja media di Palembang atau Sumsel.
“Karena itu, AJI Palembang menginisiasikan pembentukan serikat pekerja lintas media. Hal ini akan lebih memudahkan pekerja berserikat. Serikat pekerja harus diinisiasikan mandiri oleh pekerja, dan bisa dibentuk di luar Perusahaan,” terangnya.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, April Firdaus mengatakan perusahaan media yang dominan memperkerjakan karyawan dengan profesi sebagai jurnalis cukup sering bersentuhan dengan isu-isu perburuhan. Sayangnya, sangat sedikit pekerja terutama jurnalis di Palembang membentuk serikat pekerja sebagai bentuk kesadaran seorang pekerja.
“Perusahaan media dengan skala apapun, tentu bersinggugan dengan permasalahan ketenagakerjaan, termasuk para jurnalis yang kerap mengemas berita isu ketenagakerjaan. Serikat pekerja wajib hadir dan dibentuk,” katanya.
Acara diskusi malam AJI Palembang juga dihadiri oleh perwakilan pekerja Koran Sindo Palembang lembaga pers mahasiswa, perwakilan lembaga profesi wartawan lainnya. AJI Palembang mengajak elemen yang hadir untuk terus menyuarakan perjuangan hak-hak normatif pekerja. Apalagi, Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberi batas waktu (deadline) pada PT. MNI guna menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan hingga 28 Juli mendatang.
“Pekerja Koran Sindo Palembang yang mengalami PHK akan terus memperjuangkan hak-hak yang diatur dalam UU. Pekan ini, kami akan bersiap untuk perundingan tripartit,” tanda perwakilan karyawan Koran Sindo Palembang korban PHK, Ahmad Fajri Hidayat. (rel)

















