PALEMBANG, fornews.co – Kampanye akbar Pasanfan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Fitri-Nandri yang digelar di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sabtu (23/11/2024), mendapat sorotan dari Tim Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 2 Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS).
Mualimin Pardi Dahlan, SH, selaku Managing Partner MPD Law Firm yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum RDPS menegaskan, pihak Paslon Nomor Urut 01 Fitri-Nandri dalam kampanye akbar tersebut abai terhadap ketentuan larangan membagikan hadiah tidak lebih dari Rp1.000.000 dan larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye.
“Dari pantauan tim kita di lapangan, kampanye akbar tadi itu mereka membagikan hadiah yang nilainya lebih dari Rp1 juta seperti kulkas. Bahkan, dalam ajakannya melalui medsos disebut hadiah utama sepeda listrik, dan kegiatan ini terang benderang pula mengajak anak-anak berkampanye diatas panggung, ini menunjukan gambaran calon pemimpin yang tidak taat hukum,” tegas dia, Sabtu (23/11/2024).
Mualimin mengungkapkan, larangan membagikan hadiah tidak lebih dari 1 juta rupiah diatur dalam Pasal 66 ayat 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, sementara larangan pelibatan anak diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PKPU yang sama, dan secara khusus diatur pula dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Dengan fakta yang ada itu terutama pelibatan anak-anak untuk ikut mengkampanyekan Paslon, ini menunjukkan Paslon Fitri – Nandri tidak taat atau memang tidak paham hukum, sehingga sangat disayangkan jargon “Ibu Kita Menata Kota” itu ternyata tidak sensitif isu perlindungan anak,” tandas pria yang akrab disapa Cak Apenk itu. (sag)