FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto saat melakukan seleksi Timnas U-20 di Lapangan Garudayaksa Football Academy, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. (fornews.co/ist)

    Seleksi Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto Incar Pemain yang Mampu Bermain secara Gameplay

    Marselino Ferdinan tak bisa tampil bersama Timnas Indonesia U-22 pada SEA Games 2025, lantaran dibekap cedera hamstring. (fornews.co/ist)

    Cedera Hamstring Bikin Marselino Gagal Tampil di SEA Games 2025, Indra Sjafri Siapkan Dua Nama Ini

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    ILUSTRASI (grafis fornews.co)

    Update Gempa Bumi, Jogja M3,1 [12 Februari 2026]

    PETUGAS dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Polres Pelalawan dan Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap bangkai gajah yang membusuk di areal konsesi milik perusahaan pabrik kertas PT RAPP, setelah dilaporkan pada Senin, 2 Februari 2026. (foto fornews.co/kemnehut)

    Memburu Jaringan Pembunuh Gajah Sumatra di Hutan Riau

    SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto fornews.co/kejaksaan ri)

    Monopoli Proyek Digitalisasi, Negara Kehilangan Daya Tawar di Kasus Chromebook

    JAKSA Penuntut Umum Roy Riadi memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait Skandal Chromebook, pada Selasa, 10 Februari 2026. (foto fornews.co/kejaksaan ri)

    Skandal Chromebook dan Rapuhnya Tata Kelola Negara

    WAKIL Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menekankan pentingnya reposisi cara pandang ASN terhadap Karaton. Hal itu disampaikan di The Alana Malioboro Hotel pada Selasa, 10 Februari. (foto fornews.co/pemkot jogja)

    Pemkot Jogja Perkuat Sinergi dengan Karaton lewat Pelatihan Strategis ASN

    ILUSTRASI (foto fornews.co/shutterstock/eakkachai halang)

    Hari Kanker Sedunia, Perempuan terus Dibiarkan Terlambat Sembuh

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Kemacetan Menahun di Kawasan Boom Baru Palembang Jadi Sorotan, Akademisi Ungkap Akar Persoalan

Selasa, 6 Januari 2026 | 15:45
A A
Dosen Fakultas Hukum & Bisnis Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto, SH, MH. (fornews.co/ist)

Dosen Fakultas Hukum & Bisnis Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto, SH, MH. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Akademisi Universitas PGRI Palembang menyoroti kondisi kemacetan arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Boom Baru, Palembang selama bertahun-tahun.

Bukan tanpa sebab, kemacetan di kawasan itu diperlakukan seolah-olah sekadar masalah teknis lalu lintas, padahal akar persoalannya adalah keberanian politik yang tertunda.

Dosen Fakultas Hukum & Bisnis Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto, SH, MH menyampaikan, bahwa ketika aset negara seluas lebih kurang 200 hektare (Ha) milik PT Pelindo di kawasan Sungai Lais dibiarkan menganggur, masyarakat dipaksa membayar mahal melalui waktu terbuang, biaya logistik tinggi, dan kualitas hidup yang menurun.

BacaJuga

Ratu Dewa Minta Saran Gubernur Sumsel Terkait Persoalan Pembangunan Program Strategis Nasional

Target Pajak Daerah 2025 Gagal, Sumsel Budget Center Desak Wako Palembang Mutasi Kepala Bapenda

Garda Prabowo Sumsel Ungkap Tiga Faktor Penyebab Bentrok Dua Ormas di Palembang

Load More

Oleh sebab itu, sambung dia, langkah Wali Kota (Wako) Palembang Ratu Dewa mendorong optimalisasi aset tersebut harus dibaca sebagai keputusan strategis, bukan kebijakan biasa.

“Kemacetan Bom Baru tidak akan pernah selesai hanya dengan rekayasa lalu lintas, pelebaran jalan parsial, atau penertiban parkir musiman. Karena Boom Baru merupakan simpul logistik, ekonomi rakyat, dan distribusi barang antarkawasan,” ujar dia, Selasa (6/1/2026).

“Selama arus barang, pelabuhan, dan aktivitas ekonomi masih bertumpuk di titik yang sama, maka macet hanyalah soal waktu, bukan kemungkinan,” imbuh dia.

Dadang melanjutkan, bahwa di sinilah aset PT Pelindo di Sungai Lais menjadi kunci. Negara, melalui BUMN, tidak dibenarkan membiarkan aset strategis terbengkalai, apalagi ketika masyarakat menanggung beban sosial-ekonomi berupa kemacetan, pemborosan waktu, dan biaya logistik tinggi.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Frasa ini bukan slogan, melainkan mandat konstitusional yang harus diwujudkan dalam kebijakan konkret,” kata dia.

Dari perspektif hukum bisnis dan tata kelola BUMN, ungkap Dadang, optimalisasi aset Pelindo sepenuhnya sah dan bahkan wajib. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 2, menegaskan bahwa BUMN bertujuan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas, bukan sekadar mengejar laba sempit atau membiarkan aset menjadi beban neraca.

“Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran membuka ruang pengembangan kawasan pelabuhan terpadu yang terintegrasi dengan sistem logistik, transportasi darat, dan tata ruang wilayah,” ungkap Pria yang juga praktisi hukum dari DAP & Patrners Law Firm itu.

Dadang menjelaskan, dukungan Pemkot Palembang terhadap optimalisasi aset Pelindo juga sejalan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan penataan ruang harus menjamin kelancaran mobilitas, efisiensi distribusi barang, dan keberlanjutan lingkungan.

“Jika 200 hektar kawasan Sungai Lais difungsikan sebagai hub logistik baru, buffer zone pelabuhan, jalur distribusi alternatif, serta kawasan ekonomi pendukung, maka beban Boom Baru dapat dikurangi secara sistemik, bukan tambal sulam,” jelas dia.

Meski begitu, terang Dadang, keberanian membuka aset harus dibarengi dengan ketegasan desain kebijakan. Optimalisasi tidak boleh berubah menjadi privatisasi terselubung yang menjauhkan masyarakat dari manfaatnya.

Pemkot Palembang, Pelindo, dan pemerintah pusat harus memastikan bahwa pengelolaan kawasan ini berbasis kepentingan publik, transparan, dan akuntabel, sebagaimana prinsip good corporate governance yang juga diwajibkan dalam regulasi BUMN.

“Pada titik ini, peran akademisi dan praktisi hukum tidak boleh menjadi penonton. Kampus harus hadir dengan kajian objektif, naskah akademik, analisis dampak hukum dan ekonomi, serta peta risiko kebijakan,” tegas dia.

Para praktisi hukum, kata Dadang, wajib mengawal agar kerja sama pemanfaatan aset tidak melanggar hukum persaingan usaha, tidak merugikan keuangan negara, dan tidak membuka ruang konflik kepentingan.

Sementara, masyarakat harus dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi formal, karena merekalah yang setiap hari menanggung dampak kemacetan dan ketimpangan ruang kota.

Dadang melihat dukungan Ratu Dewa terhadap optimalisasi aset Pelindo bukan hanya sebagai solusi teknis kemacetan, tetapi sebagai titik balik keberanian politik dalam menata ulang Palembang secara lebih adil dan berorientasi masa depan.

“Kota besar tidak dibangun dengan kebijakan setengah hati. Ia dibangun dengan keputusan strategis yang mungkin tidak populer di awal, tetapi menyelamatkan generasi berikutnya,” kata dia.

Dadang menambahkan, bila 200 Ha aset negara dibiarkan terus terkunci oleh ego sektoral dan ketakutan birokratis, maka yang sesungguhnya macet bukan hanya jalan Boom Baru, melainkan visi kepemimpinan kota itu sendiri.

“Palembang membutuhkan pemimpin yang berani membuka simpul, bukan menutup mata. Dalam konteks ini, optimalisasi aset Pelindo di Sungai Lais adalah langkah yang tepat, sah secara hukum, dan mendesak secara sosial,” tandas dia. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dadang Apriyantopelabuhan boom baruPelindoPemkot PalembangRatu DewaUniversitas PGRI Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Yoni dan Situs Misterius di Berbah

Next Post

Gudang Tembakau Tanjung Tirto, dari Pabrik Gula Kolonial hingga Penyangga Industri Rokok Nasional

ILUSTRASI (grafis fornews.co)
Peristiwa

Update Gempa Bumi, Jogja M3,1 [12 Februari 2026]

Kamis, 12 Februari 2026

JOGJA, fornews.co -- Gempa bumi kembali terjadi. Kali ini berkekuatan magnitudo 3,1 berlokasi di darat 16 kilometer Barat Laut Gunung...

Read more
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat berjalan di persawahan usai Rakor TPID rangkaian GPIPS di Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Rabu (11/02/2026). (fornews.co/foto: ist)

Respons Gubernur Sumsel Areal Persawahan Banyuasin Jadi Lokasi Rakor TPID GPIPS Wilayah Sumatera

Rabu, 11 Februari 2026
PETUGAS dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Polres Pelalawan dan Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap bangkai gajah yang membusuk di areal konsesi milik perusahaan pabrik kertas PT RAPP, setelah dilaporkan pada Senin, 2 Februari 2026. (foto fornews.co/kemnehut)

Memburu Jaringan Pembunuh Gajah Sumatra di Hutan Riau

Rabu, 11 Februari 2026
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto fornews.co/kejaksaan ri)

Monopoli Proyek Digitalisasi, Negara Kehilangan Daya Tawar di Kasus Chromebook

Rabu, 11 Februari 2026
Kondisi Jembatan Tol Musi V ruas Palembang–Betung saat ditinjau langsung Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, bersama Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, Rabu (11/2/2026). (fornews.co/foto: ist)

Begini Penampakan Jembatan Tol Musi V ruas Palembang-Betung saat Ditinjau Menko AHY

Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In