PALEMBANG, fornews.co – Akademisi Universitas PGRI Palembang menyoroti kondisi kemacetan arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Boom Baru, Palembang selama bertahun-tahun.
Bukan tanpa sebab, kemacetan di kawasan itu diperlakukan seolah-olah sekadar masalah teknis lalu lintas, padahal akar persoalannya adalah keberanian politik yang tertunda.
Dosen Fakultas Hukum & Bisnis Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto, SH, MH menyampaikan, bahwa ketika aset negara seluas lebih kurang 200 hektare (Ha) milik PT Pelindo di kawasan Sungai Lais dibiarkan menganggur, masyarakat dipaksa membayar mahal melalui waktu terbuang, biaya logistik tinggi, dan kualitas hidup yang menurun.
Oleh sebab itu, sambung dia, langkah Wali Kota (Wako) Palembang Ratu Dewa mendorong optimalisasi aset tersebut harus dibaca sebagai keputusan strategis, bukan kebijakan biasa.
“Kemacetan Bom Baru tidak akan pernah selesai hanya dengan rekayasa lalu lintas, pelebaran jalan parsial, atau penertiban parkir musiman. Karena Boom Baru merupakan simpul logistik, ekonomi rakyat, dan distribusi barang antarkawasan,” ujar dia, Selasa (6/1/2026).
“Selama arus barang, pelabuhan, dan aktivitas ekonomi masih bertumpuk di titik yang sama, maka macet hanyalah soal waktu, bukan kemungkinan,” imbuh dia.
Dadang melanjutkan, bahwa di sinilah aset PT Pelindo di Sungai Lais menjadi kunci. Negara, melalui BUMN, tidak dibenarkan membiarkan aset strategis terbengkalai, apalagi ketika masyarakat menanggung beban sosial-ekonomi berupa kemacetan, pemborosan waktu, dan biaya logistik tinggi.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Frasa ini bukan slogan, melainkan mandat konstitusional yang harus diwujudkan dalam kebijakan konkret,” kata dia.
Dari perspektif hukum bisnis dan tata kelola BUMN, ungkap Dadang, optimalisasi aset Pelindo sepenuhnya sah dan bahkan wajib. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 2, menegaskan bahwa BUMN bertujuan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas, bukan sekadar mengejar laba sempit atau membiarkan aset menjadi beban neraca.
“Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran membuka ruang pengembangan kawasan pelabuhan terpadu yang terintegrasi dengan sistem logistik, transportasi darat, dan tata ruang wilayah,” ungkap Pria yang juga praktisi hukum dari DAP & Patrners Law Firm itu.
Dadang menjelaskan, dukungan Pemkot Palembang terhadap optimalisasi aset Pelindo juga sejalan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan penataan ruang harus menjamin kelancaran mobilitas, efisiensi distribusi barang, dan keberlanjutan lingkungan.
“Jika 200 hektar kawasan Sungai Lais difungsikan sebagai hub logistik baru, buffer zone pelabuhan, jalur distribusi alternatif, serta kawasan ekonomi pendukung, maka beban Boom Baru dapat dikurangi secara sistemik, bukan tambal sulam,” jelas dia.
Meski begitu, terang Dadang, keberanian membuka aset harus dibarengi dengan ketegasan desain kebijakan. Optimalisasi tidak boleh berubah menjadi privatisasi terselubung yang menjauhkan masyarakat dari manfaatnya.
Pemkot Palembang, Pelindo, dan pemerintah pusat harus memastikan bahwa pengelolaan kawasan ini berbasis kepentingan publik, transparan, dan akuntabel, sebagaimana prinsip good corporate governance yang juga diwajibkan dalam regulasi BUMN.
“Pada titik ini, peran akademisi dan praktisi hukum tidak boleh menjadi penonton. Kampus harus hadir dengan kajian objektif, naskah akademik, analisis dampak hukum dan ekonomi, serta peta risiko kebijakan,” tegas dia.
Para praktisi hukum, kata Dadang, wajib mengawal agar kerja sama pemanfaatan aset tidak melanggar hukum persaingan usaha, tidak merugikan keuangan negara, dan tidak membuka ruang konflik kepentingan.
Sementara, masyarakat harus dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi formal, karena merekalah yang setiap hari menanggung dampak kemacetan dan ketimpangan ruang kota.
Dadang melihat dukungan Ratu Dewa terhadap optimalisasi aset Pelindo bukan hanya sebagai solusi teknis kemacetan, tetapi sebagai titik balik keberanian politik dalam menata ulang Palembang secara lebih adil dan berorientasi masa depan.
“Kota besar tidak dibangun dengan kebijakan setengah hati. Ia dibangun dengan keputusan strategis yang mungkin tidak populer di awal, tetapi menyelamatkan generasi berikutnya,” kata dia.
Dadang menambahkan, bila 200 Ha aset negara dibiarkan terus terkunci oleh ego sektoral dan ketakutan birokratis, maka yang sesungguhnya macet bukan hanya jalan Boom Baru, melainkan visi kepemimpinan kota itu sendiri.
“Palembang membutuhkan pemimpin yang berani membuka simpul, bukan menutup mata. Dalam konteks ini, optimalisasi aset Pelindo di Sungai Lais adalah langkah yang tepat, sah secara hukum, dan mendesak secara sosial,” tandas dia. (aha)
















