PALEMBANG, fornews.co – Anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim, divonis hukum pidana penjara 4 tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (21/9/2026).
Kemudian, terdakwa lainnya, Raga Alan Sakti, yang merupakan anak dari Kholizol Tamhulis, juga divonis Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun pidana penjara.
Vonis terhadap terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH, saat membacakan amar putusan, Senin (21/9/2026).
Ketua Majelis Hakim menyebut, terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti masing-masing, dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa Kholizol Tamhulis juga, kata Majelis Hakim, dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kurungan.
Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan, terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti melalui kuasa hukum mereka menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis itu. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel yang mengatakan pikir-pikir.
Karena putusan dari Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, yakni menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Untuk diketahui, bahwa dalam amar dakwaan, kedua terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2017 seharga Rp 540 juta dari Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, selaku pihak kontraktor proyek.
Kasus ini berawal ketika Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi dan Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih, pada 20 Juli 2025 lalu.
Pada pertemuan itu, Kholizol disebut menyampaikan akan ada pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim, lalu meminta perusahaan milik Anggoro untuk mengikuti lelang proyek tersebut.
Akibat rangkaian perbuatan itu, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2025 disebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025. (aha)

















