SEKAYU, fornews.co – Penjabat (Pj) Bupati Muba, Sandi Fahlevi mengingatkan pihak perusahaan yang bertanggungjawab atas robohnya Jembatan P.6 Lalan akibat dihantam tongkang pengangkut batubara beberapa waktu lalu.
Sandi menegaskan, bahwa pihak perusahaan harus menanggung seluruh biaya perbaikan tanpa membebani APBD. Karena, akibat robohnya Jembatan P.6 Lalan ini membuat aktivitas masyarakat yang bergantung pada jembatan untuk mobilitas sehari-hari menjadi terganggu.
“Kita menggunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk menekan perusahaan, agar wajib mengganti rugi dan memperbaiki Jembatan P.6 yang roboh ini,” tegas dia, Selasa (20/8/2024).
Sandi mengatakan, akibat kerusakan ini warga setempat harus menggunakan kapal dan perahu untuk menyeberangi Sungai Lalan, yang tentu memakan waktu lebih lama dan berisiko, terutama saat kondisi cuaca buruk.
“Pemkab Muba, tentu berkomitmen 100 persen berpihak kepada masyarakat, bukan kepada perusahaan,” kata dia.
Kemudian, ungkap Sandi, perusahaan juga diminta untuk meninjau ulang besaran santunan yang diberikan kepada korban runtuhnya jembatan. Karena, santunan yang diberikan masih belum memadai dan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penentuan jumlah santunan tersebut.
“Kita minta santunan dinaikkan, karena kemarin saya tidak dilibatkan terkait santunan,” jelas dia, seraya membantah kabar yang menyebutkannya menolak untuk berdialog dengan masyarakat terkait insiden ini.
Sandi melanjutkan, saat itu Pemkab Muba sudah membuka ruang dialog, namun diwaktu yang bersamaan, dia harus mendampingi Kapolda dan Pangdam. (aha)