PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyambut baik kebijakan Polri menerapkan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ e-TLE). Selain meningkatkan ketertiban berlalu lintas, tilang online bisa berdampak pada penerimaan pajak daerah.
Gubernur mengikuti launching nasional e-TLE di 12 provinsi secara virtual dari Gedung Promoter Polda Sumsel. Menurut Deru, untuk tahap awal ini tilang online diberlakukan di 12 provinsi. Sedangkan di wilayah hukum Polda Sumsel, menyusul pada April mendatang.
“Sesuai paparan tadi sebenarnya secara umum kita sangat siap. Tapi ini memang kebijakan dari Mabes Polri yang mengharuskan sistem administrasi harus dilakukan dua tahap. Ini menguntungkan juga, artinya kita punya banyak kesempatan membuat inovasi lagi,” ujar Deru.
Deru mengatakan, tilang online ini diharapkan lalu lintas di Sumsel akan lebih tertib. Bahkan dapat ikut mendongkrak pendapatan daerah.
“Makanya kita support all out tilang online karena jelas menguntungkan daerah. Orang jadi tertib berkendara dan membayar pajak,” katanya.
Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis pelanggaran tersebut di antaranya; melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah. Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (ije)

















