PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 23 ton garam ilegal (tanpa izin edar) dari BPOM, disita Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, di Jalan Talang Keramat RT8/3, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (28/09).
Garam tersebut dikemas bungkus plastik ukuran 3 kilogram (Kg), kemudian dibagi lagi menjadi bungkus kecil, dikemas wadah plastik bening seberat 150 gram dan 300 gram. Di lokasi yang berada di depan SD Negeri 24 itu, petugas membekuk tiga warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang merupakan pegawai distributor tersebut.
Sukari (46), pengedar garam tanpa izin yang tinggal bersama dua rekannya di gudang tersebut mengaku, sudah dua tahun mendistribusikan garam itu ke wilayah Sumsel. Seperti, di pasar pasar-pasar di Palembang, Banyuasin, hingga ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba). Namun, dia berkilah tidak mengetahui segala izin yang diperlukan, terkait kegiatan niaga yang dilakukannya.
“Dari perintah Pak Rudi (atasannya), kami tidak perlu memikirkan seluruh izin, karena telah diurus dan mereka hanya tinggal bekerja. Garamnya kami jual Rp11.000-15.000 per kemasan 3 Kg ke toko sembako di setiap pasar,” kilahnya.
Dia melanjutkan, memang sebelum adanya penyitaan ini, mereka pernah didatangi penyidik dari Polda Sumsel menanyakan semua surat izin. “Ay kami serahkan surat-surat yang ada, namun saya tidak tahu persis surat apa itu. Saya hanya diperintahkan oleh bos untuk menjual dan mengedarkan garam itu,” katanya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, garam merek GMJ itu diproduksi oleh pabrik UD Gajah Duduk yang beroperasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dab ruko yang digrebek merupakan gudang distribusi pabrik tersebut.
“Penyelidikan ini, berawal dari temuan produk yang telah beredar di masyarakat yang tidak tercantum izin edar, serta ketentuan lain yang seharusnya dicantumkan. Nah setelah kita berkoordinasi dengan Balai POM, ternyata benar bahwa produk tersebut tidak ada izin edarnya. Jadi kami melakukan penindakan,” jelasnya.
Saat ini, papar Rudi, dari temuan ini pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terhadap tiga saksi, yang merupakan pegawai distributor tersebut dan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan garam itu sendiri.
“Hal yang terpenting akan ditelusuri kandungan yodiumnya, apakah sesuai dengan persentase yang seharusnya atau tidak. Karena akan berbahaya untuk dikonsumsi apabila kandungannya tidak sesuai,” paparnya.
Rudi juga menambahkan, pihaknya akan menelusuri siapa pemilik usaha yang mendagangkan garam tersebut. Serta akan memanggil pemilik yang diketahui merupakan warga Kabupaten Pati, untuk dimintai keterangan. Untuk barang yang sudah terlanjur beredar akan ditindaklanjuti setelah uji laboratoriumnya.
“Ditarik atau tidak, kita lihat hasil uji lab nanti.Jika terbukti tersangka akan terjerat Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam lima tahun penjara,” tandasnya. (bay)

















