FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Polda Sumsel Bongkar 23 Ton Garam Ilegal

Kamis, 28 September 2017 | 21:07
Petugas Direskrimsus Polda Sumsel memasang garis polisi pada gudang yang menyimpan garam tanpa izin edar (ilegal), di Jalan Talang Keramat RT8/3, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (28/09). (ist)

Petugas Direskrimsus Polda Sumsel memasang garis polisi pada gudang yang menyimpan garam tanpa izin edar (ilegal), di Jalan Talang Keramat RT8/3, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (28/09). (ist)

PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 23 ton garam ilegal (tanpa izin edar) dari BPOM, disita Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, di Jalan Talang Keramat RT8/3, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (28/09).

Garam tersebut dikemas bungkus plastik ukuran 3 kilogram (Kg), kemudian dibagi lagi menjadi bungkus kecil, dikemas wadah plastik bening seberat 150 gram dan 300 gram. Di lokasi yang berada di depan SD Negeri 24 itu, petugas membekuk tiga warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang merupakan pegawai distributor tersebut.

Sukari (46), pengedar garam tanpa izin yang tinggal bersama dua rekannya di gudang tersebut mengaku, sudah dua tahun mendistribusikan garam itu ke wilayah Sumsel. Seperti, di pasar pasar-pasar di Palembang, Banyuasin, hingga ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba). Namun, dia berkilah tidak mengetahui segala izin yang diperlukan, terkait kegiatan niaga yang dilakukannya.

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Sempat Lakukan Pemadaman saat Bencana Banjir Besar di Sumsel, 100 Persen Kelistrikan Dipulihkan PLN

Load More

“Dari perintah Pak Rudi (atasannya), kami tidak perlu memikirkan seluruh izin, karena telah diurus dan mereka hanya tinggal bekerja. Garamnya kami jual Rp11.000-15.000 per kemasan 3 Kg ke toko sembako di setiap pasar,” kilahnya.

Dia melanjutkan, memang sebelum adanya penyitaan ini, mereka pernah didatangi penyidik dari Polda Sumsel  menanyakan semua surat izin. “Ay kami serahkan surat-surat yang ada, namun saya tidak tahu persis surat apa itu. Saya hanya diperintahkan oleh bos untuk menjual dan mengedarkan garam itu,” katanya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, garam merek GMJ itu diproduksi oleh pabrik UD Gajah Duduk yang beroperasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dab ruko yang digrebek merupakan gudang distribusi pabrik tersebut.

“Penyelidikan ini, berawal dari temuan produk yang telah beredar di masyarakat yang tidak tercantum izin edar, serta ketentuan lain yang seharusnya dicantumkan. Nah setelah kita berkoordinasi dengan Balai POM, ternyata benar bahwa produk tersebut tidak ada izin edarnya. Jadi kami melakukan penindakan,” jelasnya.

Saat ini, papar Rudi, dari temuan ini pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terhadap tiga saksi, yang merupakan pegawai distributor tersebut dan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan garam itu sendiri.

“Hal yang terpenting akan ditelusuri kandungan yodiumnya, apakah sesuai dengan persentase yang seharusnya atau tidak. Karena akan berbahaya untuk dikonsumsi apabila kandungannya tidak sesuai,” paparnya.

Rudi juga menambahkan, pihaknya akan menelusuri siapa pemilik usaha yang mendagangkan garam tersebut. Serta akan memanggil pemilik yang diketahui merupakan warga Kabupaten Pati, untuk dimintai keterangan. Untuk barang yang sudah terlanjur beredar akan ditindaklanjuti setelah uji laboratoriumnya.

“Ditarik atau tidak, kita lihat hasil uji lab nanti.Jika terbukti tersangka akan terjerat Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam lima tahun penjara,” tandasnya. (bay)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan Kriminalsumsel
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Prihatinan dengan Kondisi RSUD Baturaja, Anggota Dewan Ini Luapkan Keprihatinan di Medsos

Next Post

Selamat Jalan ke Peristirahatan Terakhir Romi Herton

Please login to join discussion
Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercoreng, setelah polisi meringkus oknum guru Pegawai Pemerintah dengan...

Read more
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
Kabut asap yang pekat masih menyelimuti Kota Palembang akibat karhutla disejumlah daerah, Selasa (6/10/2026) malam (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026
Penampakan dari udara karhutla yang terjadi di Desa Pulau Beruang dan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (5/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In