
PALEMBANG, fornews.co – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang, gagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.140 butir, dari genggaman M Zakaria Yahya alias Ujang (35) warga Jalan Wirajaya III, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran pil ektasi di wilayah hukumnya dalam jumlah besar. Kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli di Jalan Angkatan 45, Lorong Persatuan, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (19/03) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Ketika Ujang memberikan pesanan barang haram tersebut, ketika itulah petugas melakukan penangkapan. Lalu, saat digeledah polisi menemukan 1.140 butir pil ekstasi warna hijau berlogo apel yang disimpan pelaku dalam kantong plastik,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Selasa (21/03).
Lanjut Wahyu, barang haram itu, rencananya akan diedarkan di Kota Palembang, dan sekitarnya. Pihaknya juga akan mendalami asal ekatasi tersebut. Menurut dia, pelaku mengaku tidak mengetahui pemilik asal ekstasi.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara tersangka Ujang mengaku, kalau dirinya berperan untuk mengantarkan pesanan tersebut, dan akan mendapat imbalan setelah barang tersebut sampai kepada pemesannya. “Saya hanya mengantarkannya saja. Saya diupah Rp1 juta untuk satu kali antar,” dalihnya. (bay)
















