SEKAYU, fornews.co – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrikm) Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba), ciduk empat orang yang tertangkap tangan tengah melakukan transaksi judi togel.
Hermadi (38) warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu; Muzun (38) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu; Subur (49) warga Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan; dan Sobirin (35) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Keempat tersangka ditangkap dilokasi berbeda.
“Pelaku judi togel ini kami tangkap, saat sedang transaksi dengan cara menerima pesanan dari orang lain melalui SMS. Pengungkapan ini berkat informasi warga yang resah dengan aktivitas mereka,” ujar Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim melalui Kasat Reskrim AKP Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Kamis (07/09).
Barang bukti (BB) dari Hermadi diamankan satu HP samsung lipat warna silver yang berisi angka-angka yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi jual beli togel serta uang Rp154.000; Muzun, dua unit HP berisikan angka-angka dan uang Rp707.000.
Kemudian BB dari tangan Subur, berupa 7 buku blok dan notes berisikan catatan hutang pembelian togel, dua unit HP berisi angka-angka, serta kertas dan pena diduga hasil contangan. Adapun Sobirin, berupa satu unit HP MITTO berisikan angka-angka.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Muba. Terhadap tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tukasnya. (cak)

















