
BATURAJA, fornews.co-Dalam memerangi bahaya narkoba, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), berhasil menangkap dua oknum anggota Polri pemuja narkoba yakni MR (28) bertugas di Polres OKU Selatan, dan TB (53) anggota Polres OKU Timur, yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Demikian itu diungkap Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, saat gelar perkara hasil pengungkapan narkoba 1-22 Januari 2017, di Mapolres Kamis (26/01). Menurut dia, dalam kurun waktu kuran dari sebulan, jajaran Sares Narkoba Polres OKU, mengungkap 10 kasus narkoba berbagai jenis. Barang bukti (BB) yang dimankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 102 paket (26,57 gram), pil ekstasi sebanyak 24 butir, ganja 2,14 gram.
“Target kita pengedar. Sebab dari 13 tersangka itu, 12 orang di antaranya merupakan pengedar. Dua di antaranya juga oknum anggota Polri. Masing-masing bertugas di Polres OKU Selatan, dan OKU Timur,” ungkapnya, didampingi Kasat Narkoba AKP AK Sembiring dan KBO Narkoba Ipda Yudhi.
Leo menjelaskan, pengungkapkan kasus narkoba ini menurut dia, sesuai dengan instruksi Kapolri, dimana pihaknya memberantas narkoba ke semua lini. Sebagaimana diketahui bersama, narkoba memang juga masuk dan menyasar oknum PNS, TNI, Polri, dan masyarakat lainnya. “Memang benar adanya. Dibuktikan kita menangkap dua oknum anggota Polisi yang terlibat. Satu orang pengedar dan satu lainnya ditangkap karena memiliki narkoba,” tukasnya.
Lanjut dia, untuk penanganan hukum pidana bagi kedua anggota Polri tersebut, pidananya akan tetap dijalankan. Namun, tindakan disiplinnya akan diserahkan pada Ankum-nya, dalam hal ini Kapolres masing-masing tempt oknum tersebut bertugas.
Lebih jauh dikatakan Leo, ada dua jalur utama pemasoknya hingga ke Bumi Sebimbing Sekundang. Yang pertama dari Aceh dan yang kedua dari Palembang. Wilayah kota, masih tetap menjadi tempat favorit bagi pengedar dan pengguna narkoba menikmati barang haram ini.
“Ya, dari 13 tersangka dan 10 LP itu, TKP-nya 99% ada di Baturaja Timur. Satu di Semidangaji. Artinya Kota masih menjadi tempat favorit bagi pengguna. Kalau di daerah-daerah, tempat-tempat yang sulit dipantau orang sekitar. Itu polanya,” jelasnya.
Sementara, tersangka MR (oknum anggota Polres OKU Selatan) mengaku, kalau dirinya ketergantungan dengan barang haram (sabu) tersebut. “Kalau tidak makek (sabu), tidak semangat untuk melaksanakan tugas,” katanya singkat. (wil)
















