KAYUAGUNG, fornews.co – Sepak terjang Umar (30), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam dunia kriminal terhenti di tangan aparat kepolisian sektor (Polsek) Pedamaran Timur, Kamis (26/12).
Kasubbag Humas Polres OKI, Iptu Iryansyah, Selasa (31/12) mengungkapkan, tersangka ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabun Sawit Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur. “Usai kejadian tersebut masyarakat menginformasikan kepada polisi dan selanjutnya langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka,” ungkapnya.
Iryansyah menuturkan, saat akan diamankan pelaku sedang bersama rekannya yang saat itu berhasil melarikan diri. “Pelaku Umar dibawa ke Mapolsek Pedamaran Timur untuk dilakukan proses penyidikan. Dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dugaan pelaku lainnya,” tuturnya.
Umar sendiri, lanjutnya diduga terlibat dalam empat kasus serupa yang diketahui dari empat laporan polisi. Bahkan dalam aksinya Umar tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam. (rif)