MUARA ENIM, fornews.co – Ekosistem Sungai Niru di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim mengalami kerusakan serius, hingga berdampak pada kehidupan kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Kerusakan tersebut setelah ditemukan kanal yang dibuat PT Cakra Bumi Energi (CBE) dari tambang batubara yang diduga dialiri sampai Sungai Niru.
Terkait hal itu, Posko Rumah Merdeka menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kerusakan lingkungan di Desa Tanjung Menang tersebut.
Ketua Posko Rumah Merdeka, Satria Darma Wijaya menyatakan, bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya penurunan kualitas air Sungai Niru yang ditandai dengan perubahan warna, bau menyengat, serta penurunan jumlah biota disungai Niru.
Situasi itu, sambung dia, berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, maupun perikanan dan sumber ekonomi tambahan.
“Kerusakan Sungai Niru bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat yang berada di ring satu IUP tambang batubara PT Cakra Bumi Energi. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan terukur dari semua pihak terkait,” ujar dia.
Setelah melihat kejadian itu, ungkap Satria, maka Posko Rumah Merdeka pada Rabu (20/8/2025) kemarin, melaporkan PT Cakra Bumi Energi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim, karena aktivitas pertambangan batubara PT Cakra Bumi Energi diduga menyebabkan kerusakan lingkungan terhadap Sungai Niru.
“Jika surat pengaduan ini tidak ada tanggapan oleh Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, maka selanjutnya kami akan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Sumsel,” ungkap dia.
Apabila masih tidak ada kejelasan, tegas Satria, maka Posko Rumah Merdeka akan meneruskan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, bahkan akan melakukan aksi massa yang meluas.
“Kami juga akan menyurati kedutaan Republik Rakyat Cina untuk meminta pertanggung jawaban PT Cakra Bumi Energi atas indikasi Kerusakan Sungai Niru dampak adanya kanal pembuangan limbah tambang batubara,” tegas dia.
Tak hanya itu, terang Satrio, Posko Rumah Merdeka mendesak DLH Muara Enim dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel segera melakukan kajian ilmiah dan investigasi menyeluruh terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mendesak PT Cakra Bumi Energi untuk menjalankan tanggung jawab pemulihan lingkungan, serta memberikan jaminan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak,” terang dia.
Kemudian, kata Satrio, pihaknya meminta DLH Muara Enim dan PT Bumi Energi mempublikasikan Amdal tambang batubara ke publik terutama kepada masyarakat ring satu.
“Kami menegaskan bahwa keberlanjutan Sungai Niru di Kecamatan Rambang Niru merupakan sumber daya alam strategis bagi masyarakat sehingga harus menjadi prioritas bersama. Perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan kewajiban hukum sekaligus moral demi tercapainya pembangunan berkelanjutan,” tandas dia. (aha)

















