BATURAJA, fornews.co – Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diingatkan agar tidak merangkap jabatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Informasi yang beredar, di OKU, terdapat dua orang PD yang menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan. Bahkan hal ini disinyalir masih banyak PD dan PLD yang juga menjadi penyelenggara pemilu tingkat Kelurahan dan Desa.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKU, Heri Setiawan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya Kamis (16/11) mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan ada PD dan PLD yang rangkap jabatan baik itu sebagai penyelenggara pemilu ataupun pengawas pemilu.
“Kami masih di Palembang, ada bimtek selama satu minggu. Jadi, kami belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut. Ada 60 orang PLD dan PD di OKU, jadi kita harus benar-benar mencari tahu siapa yang tergabung dalam penyelenggara pemilu. Namun, siapa saja PLD maupun PD yang double job harus memilih salah satu, bahkan kita akan rekomendasikan pemberhentian untuk yang bersangkutan,” tegasnya.
Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang menegaskan bahwa PD dan PLD dilarang rangkap jabatan (double job) sebagai penyelenggara maupun pengawasa pemilu. Hal ini dikarenakan akan mempengaruhi profesionalisme kinerja di antara salah satunya. Bagi yang kedapatan, maka akan dicopot dari PD dan PLD sebagai sanksi.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU, Naning Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan jika, pihak KPU hanya berpedoman dengan Undang-undang. Dalam UU persyaratan seorang PPK dan PPS hanya tidak terlibat anggota partai politik selama 5 tahun, usia minimal 17 tahun pendidikan SLTA paling rendah.
“Nah dalam aturan tidak ada menyebutkan jika PLD dan PD tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu. Selama tidak menyalahi aturan, yang bersangkutan tetap menjadi anggota PPK dan PPS jika sudah dilantik,” kata Naning.
Menurutnya, sejauh ini anggota PPK dan PPS yang telah dilantik belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri. Jadi dalam artian, yang bersangkutan masih berstatus pelaksana pemilu dan wajib melaksanakan tahapan pemilu yakni pemutakhiran data sesuai dengan agenda yang akan dilaksanakan bulan Desember nanti.
Saat ditanya bagaimana jika anggota PPK dan PPS sudah menerima honor kemudian langsung mengundurkan diri. Naning mengatakan hal tersebut tidak mempengaruhi.
“Boleh-boleh saja jika salah satu anggota PPK dan PPS mengundurkan diri saat setelah menerima honor. Namun, tetap kita minta surat pengunduran diri dengan alasan yang tepat dan kemudian akan kita cari kembali pengganti yang bersangkutan,” pungkas Naning. (gus)

















