JAKARTA, fornews.co – Presiden RI Joko Widodo secara resmi memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 atas nama Wahyu Setiawan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 16 Januari 2020,” ujar juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman, Jumat (17/01).
Pemberhentian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020. Keputusan DKPP menyebutkan “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan”.
Setelah terbit, maka Presiden mengirimkan salinan Keppres tersebut ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Setelah itu, DPR mengirimkan nama calon anggota PAW dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu. Berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti antar waktu (PAW). (ari)
















